Peran Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono di Kasus Gratifikasi

3 hours ago 19

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma'ruf Cahyono, dalam dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Penyidik menahan Ma'ruf Cahyono selama 20 hari sejak 9 -28 Juli 2026.

"Penahanan dilakukan di rumah tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," ucap pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 9 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Taufik mengungkapkan bahwa Ma'ruf merupakan Pengguna Anggaran di lingkungan Setjen MPR. Penyidik KPK menduga Ma'ruf menunjuk dirinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen di Sekretariat Jenderal MPR.

Selama Ma'ruf menjabat sebagai Sekjen, penyidik menduga Ma'ruf memiliki satu orang kepercayaan bernama Zakaria yang tiap harinya berada di lingkungan Setjen MPR. Taufik mengatakan Ma'ruf memberikan perintah kepada Zakaria untuk mengumpulkan hingga menghubungi sejumlah pengusaha yang merupakan calon rekanan dalam pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR.

Dalam proses penawaran pekerjaan, kata Taufik, Ma'ruf meminta biaya komitmen atau fee kepada para calon rekanan. Taufik mengungkapkan Ma'aruf menggunakan istilah untuk permintaan biaya komitmen tersebut yaitu "uang hangus" atau "uang assalamualaikum" sebesar 10 persen dari nilai paket pekerjaan.

"Adapun total uang yang diterima MC dari fee tersebut mencapai sekitar Rp 7 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara, yakni saudara Z," ucap Taufik.

Penyidik KPK juga menduga Ma'ruf memberi perintah kepada setiap staf yang menangani pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR. Menurut Taufik, perintah tersebut agar pihak penyedia barang dan jasa sesuai dengan kehendak Ma'ruf atau yang disampaikan Zakaria melewati penunjukkan langsung.

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, Ma'ruf diduga menerima akun trading pada salah satu korporasi pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR. Nilai akun trading itu, kata Taufik, mencapai Rp 14,4 miliar.

Selain itu, KPK menduga bahwa Ma'ruf turut membuka rekening nominee dengan menggunakan nama orang lain yaitu Fauzul Akhyar yang merupakan pihak swasta di PT Valbury Ecapital International. Perusahaan tersebut merupakan penyedia alat tulis kantor di lingkungan Setjen MPR. "Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 16,4 miliar," kata Taufik.

Taufik mengungkapkan Ma'ruf diduga menerima gratifikasi mencapai Rp 30 miliar dari rekening nominee serta akun trading sebagai penampungan uang. Taufik mengatakan bahwa Ma'ruf pun tidak dapat membuktikan penerimaan uang tersebut berasal dari sumber yang sah.

"Selain itu, MC selama ini juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang tersebut diterima," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil gratifikasi Ma'ruf Cahyono di lingkungan Setjen MPR. Barang bukti tersebut yakni satu sepeda motor merek Harley Davidson; satu kendaraan roda empat jenis Rubicon; satu alat musik gitar senilai Rp 10 juta; satu sepeda merek Brompton senilai Rp 30 juta; satu telepon genggam jenis Samsung tipe Z Fold seharga Rp 20 juta; uang senilai Rp 1,9 miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi Ma'ruf di Gandul, Depok, Jawa Barat; serta sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak Ma'ruf pada November 2020.

"Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Penyidik KPK menjerat Ma'ruf Cahyono dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |