Jaksa Minta Tak Kaitkan Jampidsus dengan Dugaan Korupsi

3 hours ago 24

KEJAKSAAN Agung meminta masyarakat tidak mengaitkan seseorang maupun suatu institusi dengan dugaan tindak pidana korupsi hanya berdasarkan informasi yang beredar di media massa dan media sosial. Imbauan itu disampaikan di tengah sorotan terhadap penggeledahan yang dilakukan penyidik polisi di sejumlah lokasi, termasuk Cafe de’Clan Signature di Jakarta Selatan, yang diduga berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana, hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan video yang diterima Tempo, Kamis petang, 9 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Anang mengatakan seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Maka dari itu, ia meminta masyarakat menunggu proses penyidikan yang sedang berjalan dan memperoleh informasi dari penegak hukum yang menangani perkara.

Anang mengklaim, Kejagung menghormati proses penyidikan yang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya). “Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurut Anang, Kejagung juga masih menunggu hasil penyidikan, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam perkara tersebut. Ia menegaskan setiap proses penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,” kata dia.

Pernyataan itu disampaikan setelah penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi pada Rabu, 8 Juli 2026. Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang atau TPPU dan suap dalam perkara PT Asabri, korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera, serta PT Krakatau Steel.

Dalam rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan dan uang tunai sekitar Rp 540 miliar dalam rupiah maupun valuta asing dari sejumlah lokasi. Salah satu lokasi yang digeledah ialah Cafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan.

Di tengah penggeledahan tersebut, rumah Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, juga dijaga puluhan prajurit Tentara Nasional Indonesia atau TNI bersenjata. Tempo juga melihat seorang anggota TNI keluar dari area Cafe de’Clan Signature saat penggeledahan berlangsung, meski penyidik polisi tidak meminta bantuan TNI dalam kegiatan itu.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas mengatakan pengamanan rumah Jampidsus Febrie dilakukan atas permintaan Kejagung sebagai bagian dari kerja sama antarlembaga. Menurutnya, pengamanan itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa dan tidak berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri.

Nas juga membantah informasi mengenai kedatangan sejumlah personel TNI ke Markas Polda Metro Jaya pada Kamis dini hari, 9 Juli 2026. “Saya sudah cek, informasi tersebut tidak benar,” kata dia.

Hammam Izzuddin, Nabiila Azzahra, dan Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |