Anggota Polres Pacitan Jadi Tersangka Pemerkosaan Tahanan Perempuan

5 hours ago 5

CNN Indonesia

Kamis, 24 Apr 2025 19:38 WIB

Aiptu LC dari Polres Pacitan ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan tahanan perempuan. Ia dipecat dan kini ditahan di Rutan Polda Jatim. Anggota Polres Pacitan Aiptu LC ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan seorang tahanan perempuan. Ia juga sudah dipecat dari institusi Polri. (iStockphoto/Serhii Ivashchuk)

Surabaya, CNN Indonesia --

Anggota Polres Pacitan Aiptu LC ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan seorang tahanan perempuan. Ia juga sudah dipecat dari institusi Polri.

LC sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (21/4) lalu, setelah sebelumnya ia ditahan di tempat khusus oleh Bid Propam Polda Jatim.

"Sejak tanggal 21 April 2025 atau pada hari Senin kemarin [LC] telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pidana," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis (24/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, kata Jules, Aiptu LC diduga melakukan pelecehan seksual dan pencabulan atau pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan di Mapolres Pacitan.

"Korban merupakan tahanan Satreskrim Polres Pacitan dalam perkara tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau muncikari," ucapnya.

Lebih lanjut, Jules mengatakan LC melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul terhadap korban, di ruang berjemur wanita Rutan Mapolres Pacitan sebanyak empat kali sepanjang Maret-April 2025.

"Tersangka saudara LC melakukan perbuatan cabul sebanyak 4 kali. Dan yang terakhir terjadi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan pada ruang berjemur wanita di rutan Polres Pacitan," ujarnya.

Korban, kata Jules, melaporkan kejadian ini pada 12 April 2025. Sejak saat itu, Aiptu LC lantas diproses secara etik dan pidana.

Penyidik pun memeriksa 13 orang saksi, di antaranya empat orang tahanan, satu saksi korban dan sembilan orang saksi lainnya. Polisi kemudian menetapkan LC sebagai tersangka, per Senin (21/4).

"Dengan dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Setelah jadi tersangka, LC kemudian menjalani sidang etik pada Rabu (23/4). Ia pun diputuskan telah melakukan perbuatan tercela dan disanksi PDTH.

"Kini tersangka LC juga telah ditahan di rumah tahanan Polri yaitu Rutan Polda Jatim berdasarkan surat perintah penahanan Nomor 103 oleh penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Jatim," pungkasnya.

(fra/frd/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |