TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey menolak kebijakan pemerintah memberi prioritas kepada ormas keagamaan dan perguruan tinggi untuk mengelola lahan tambang. Hal ini sebagai bentuk respons terhadap usulan Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan yang optimis kampus dan ormas agama bisa mengelola tambang.
"Betul (menolak). Jangan pernah ada kata prioritas, saya minta yang adil. Kalau mau gandeng semuanya, oke. Tapi lelang terbuka,” kata Meidy ketika ditemui setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025, seperti dilansir dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meidy mengatakan bahwa kapabilitas yang dimiliki pengelola tambang dan ormas keagamaan atau perguruan tinggi jelas berbeda. Menurut dia, bila ormas keagamaan dan perguruan tinggi ingin dilibatkan dalam mengelola lahan tambang, sebaiknya dibuat klasifikasi dan spesifikasi lelang sesuai dengan kemampuan masing-masing.
“Misalkan, batasannya A, luasan 100 hektar, harus punya kemampuan apa saja, alat beratnya harus berapa, Dengan demikian, para pihak yang ingin dilibatkan oleh pemerintah dapat mengelola lahan tambang sesuai dengan kemampuan mereka,” ucap Meidy.
Meidy juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan kemampuan ormas keagamaan maupun perguruan tinggi dalam mengelola pertambangan, sebab tambang memiliki risiko yang tinggi, membutuhkan pendanaan yang tinggi, serta membutuhkan keterampilan yang tinggi. “Dengan inkonsistensi aturan, pengusaha semua, bukan hanya nikel, saya rasa semua juga nyerah. Selain itu, kondisi di lapangan juga nggak mudah,” kata Meidy.
Sebelumnya, Bob Hasan optimistis perguruan tinggi dan ormas keagamaan dapat mengelola lahan dan usaha tambang, meskipun memiliki risiko yang tinggi. “Betul bahwa untuk menambang juga tidak gampang, tetapi kita tidak boleh menjadi pesimistis atas kesempatan untuk tujuan kemaslahatan ini diberikan pada ormas keagamaan maupun juga pendidikan tinggi,” ucap Bob dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR mengenai RUU Minerba di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.
Bob merujuk pada kemampuan Muhammadiyah dalam mengelola bisnis, rumah sakit, hingga pendidikan. Muhammadiyah merupakan salah satu ormas keagamaan yang memperoleh izin untuk mengelola lahan tambang, yakni wilayah tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.
Menurut dia, kemampuan Muhammadiyah dalam mengelola rumah sakit dan bisnis menunjukkan kemampuan ormas keagamaan dalam berbisnis dan berusaha. Terkait dengan kemampuan perguruan tinggi, Bob menyampaikan bahwa pemberian kewenangan untuk mengelola lahan pertambangan dapat menjadi kesempatan bagi akademisi di fakultas teknologi, geologi, dan lain-lainnya untuk mengimplementasikan keilmuan mereka.
“Bahwa kandungan mineral itu tidak sebatas antara nikel, batu bara, zinc, mangan, dan sebagainya. Kalau nanti ada temuan-temuan (mineral baru), itu akan sangat luar biasa,” ucap Bob.
Revisi UU Minerba yang dibahas tersebut bersifat kumulatif terbuka. Sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Tetapi, selain merevisi UU Minerba sebagaimana yang diperintahkan oleh MK, DPR juga memasukkan sejumlah substansi ke draf RUU Minerba, dengan alasan kebutuhan hukum.
Sejumlah pasal yang diubah oleh DPR, di antaranya, mengubah Pasal 51 dengan menambahkan frasa “atau dengan cara pemberian prioritas”, yang kemudian mengatur pemberian prioritas kepada ormas keagamaan pada Pasal 51 ayat (3). Kemudian, DPR juga menambahkan pasal baru, yakni Pasal 51A yang mengatur mengenai peluang perguruan tinggi mengelola tambang.