Kejaksaan Agung Pamerkan Rp 479 Miliar, Ini Asal Muasal Uang Sitaan Itu

9 hours ago 10

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memamerkan uang tunai hasil sitaan senilai Rp 479 miliar lebih dari PT Darmex Plantations, anak usaha PT Duta Palma Group, yang terlibat kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit.

Gepokan uang pecahan Rp 100 ribu itu, jumlah bisa mencapai 479 juta lembar ketika ditunjukkan kepada wartawan dalam jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyitaan itu bermula dari informasi yang diterima penyidik bahwa dua anak usaha PT Darmex Plantations berniat mengirimkan Rp 479 miliar tersebut ke Hong Kong melalui jasa perbankan. Kedua anak usaha itu adalah PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa, yang masing-masing bergerak di bidang perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit.

Setelah mengetahui informasi tersebut, penyidik berkoordinasi dengan jasa penuntut umum. Kemudian penyidik memblokir aliran uang bernilai ratusan miliar itu. “Penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp 479.175.079.148,” kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Sutikno dalam jumpa pers.

Jumlah itu menambah penyitaan yang dilakukan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Duta Palma Group menjadi Rp6,8 triliun.

Awalnya, kasus yang menyeret Duta Palma terkait usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau tahun 2004-2022.

“Kami sampaikan update terkait dengan berapa banyak uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Group. Ada uang rupiah sebanyak Rp6.862.000.804.089,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, seperti dikutip Antara.

Selain mata uang rupiah, lanjut Harli, penyidik Jampidsus juga menyita uang dari berbagai mata uang asing, yaitu 13.274.490,57 dolar AS, 12.859.605 dolar Singapura, serta 13.700 dolar Australia. Selain itu, ada 2.005 yuan, 2.000.000 yen, 5.645.000 won, dan 300.000 ringgit.

Kapuspenkum mengatakan bahwa uang tersebut secara otomatis masuk ke dalam rekening penerimaan negara (RPN) yang ada di berbagai bank persepsi, yaitu bank yang ditunjuk Kementerian Keuangan untuk menerima penerimaan negara bukan dalam rangka ekspor dan impor.

“Setelah konferensi pers, uang ini langsung berpindah dititipkan di rekening penitipan lainnya di bank persepsi,” katanya.

Kapuspenkum juga mengatakan bahwa penyitaan uang ini dilakukan karena Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum yang bersifat represif, tetapi juga upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

“Jadi, ada keseimbangan antara upaya-upaya represif dan juga upaya-upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” ucapnya.

Kasus Duta Palma

Duta Palma Group milik pengusaha sawit Surya Darmadi alias Apeng, didakwa terlibat dalam kasus korupsi penyerobotan lahan, yang menyebabkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Penyerobotan dilakukan melalui anak usaha Duta Palma Group, yaitu PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

"Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 (Rp 4,79 triliun) dan US$ 7.885.857,36 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 15 April 2025.

Menurut jaksa, Surya Darmadi beberapa kali menemui Raja Thamsir Rachman, Bupati Indragiri Hulu periode 1999–2008. Dalam pertemuan itu, dia diduga meminta izin pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit.

Namun, menurut Jaksa, lahan yang dimaksud berada di dalam kawasan hutan dan tidak memiliki izin pelepasan kawasan sebagaimana mestinya. "Sehingga negara tidak memperoleh haknya berupa pendapatan dari pembayaran dana reboisasi (DR), provisi sumber daya hutan (PSDH) dan sewa penggunaan kawasan hutan," kata Jaksa.

Itu sebabnya, Surya Darmadi didakwa menyerobot hutan untuk lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam kasus Duta Palma, ia divonis 16 tahun penjara setalah Peninjaun Kembali-nya ditolak Mahkamah Agung.

Raja Thamsir Rachman sudah divonis 7 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa 10 tahun.

Saat ini, Surya Darma sedang menghadapi sidang karena dua perusahaannya, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific, menjadi terdakwa korporasi kasus korupsi dan pencucian uang kegiatan usaha kelapa sawit PT Duta Palma Group.

Pengacara: Harta yang Disita Kebanyakan

Maqdir Ismail, kuasa hukum terpidana kasus korupsi perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Riau pada 2004-2022 Surya Darmadi, mengatakan penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung melebihi kewajiban yang harus dibayar atau diganti oleh kliennya.

"Secara nyata, cukup banyak harta dan kekayaan klien kami yang telah disita oleh Kejaksaan Agung, bahkan melebihi kewajiaban klien kami untuk membayar uang pengganti," kata Maqdir dalam keterangan resminya pada Kamis, 6 Juni 2024.

Waktu itu, uang yang telah disita oleh Kejaksaan Agung sebesar Rp 5,12 triliun. Di sisi lain, Mahkamah Agung telah mengkorting uang pengganti yang harus dibayar oleh Bos PT Darmex Group itu dari Rp 39,7 triliun menjadi Rp 2,2 triliun. Ini sesuai dengan nilai harta benda dari tindak pidana korupsi Surya.

"Sehingga kalau dikurangkan dengan uang perusahaan klien kami yang telah disita dengan kewajiban membayar uang pengganti, masih ada kelebihan sebesar Rp 2,4 triliun, USD 11,4 juta, dan SGD 646,04," ujar Maqdir.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |