REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dalam mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan, keuangan sosial Islam (social finance) menjadi salah satu pilar penting. Selama ini, social finance di Indonesia identik dengan ZISWAF (zakat, infak, sedekah, dan wakaf). Padahal, asuransi syariah juga merupakan bagian dari social finance karena dibangun di atas prinsip ta’awun (tolong-menolong) dan takaful (saling melindungi).
Dalam praktiknya, wakaf adalah penyerahan harta yang manfaatnya terus mengalir, sementara aset pokoknya tidak boleh dijual atau diwariskan. Wakaf dapat berupa tanah, bangunan, uang tunai, surat berharga, bahkan hasil investasi, selama memenuhi prinsip syariah dan ditujukan untuk kepentingan umum.
Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, potensi wakaf Indonesia sangat besar. Menurut data Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf tunai mencapai Rp180 triliun per tahun. Artinya, masih ada ruang besar untuk memperkuat ekosistem wakaf nasional.
Tantangan wakaf selama ini adalah bagaimana membuatnya lebih mudah dilakukan masyarakat. Selain melalui tanah atau tabungan, wakaf juga dapat dilakukan melalui asuransi syariah. Di sinilah asuransi syariah berperan sebagai sarana wakaf modern, memudahkan masyarakat untuk berwakaf tanpa harus memiliki aset besar.
Salah satu pendekatan baru dalam mengembangkan wakaf adalah melalui asuransi syariah dengan fitur wakaf. Produk ini memungkinkan peserta asuransi untuk mewakafkan sebagian manfaat asuransi jiwa mereka.
“Wakaf dan asuransi syariah bisa saling memperkuat. Asuransi syariah memiliki potensi menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk mulai berkontribusi dalam wakaf secara terstruktur dan terencana,” ungkap Chief Strategy Officer Prudential Syariah, Mayang Ekaputri, dalam keterangan, Rabu (29/10/2025).
Prudential Syariah menghadirkan fitur Wakaf Manfaat Asuransi, di mana sebagian manfaat meninggal dunia dan nilai tunai bisa diwakafkan. Melalui program ini, wakaf disalurkan langsung kepada lembaga nazhir resmi berizin dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang telah bekerja sama dengan Prudential Syariah.
Di antaranya Majelis Pemberdayaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah, Dompet Dhuafa, Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LW MUI), Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWP NU), Wakaf Salman ITB, iWakaf, dan BSI Maslahat.
Kelebihan fitur Wakaf Manfaat Asuransi di Prudential Syariah antara lain:
- Dapat direncanakan sejak awal dengan kontribusi yang terjangkau.
- Proses administrasi mudah dan transparan.
- Dapat disesuaikan dengan berbagai produk asuransi sesuai kebutuhan peserta.
- Menggabungkan dua kebaikan sekaligus: proteksi dan wakaf dalam satu solusi.
Sinergi antara wakaf dan asuransi syariah menjadi contoh konkret bagaimana sektor keuangan syariah mengambil peran strategis dalam membangun peradaban sosial-ekonomi umat. Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, wakaf tidak lagi hanya menjadi kegiatan sedekah, tetapi berkembang menjadi sistem yang berkelanjutan dan profesional.
“Langkah ini bukan hanya membuka peluang baru dalam pengelolaan wakaf, tetapi juga memperkuat kontribusi sektor keuangan syariah dalam menghadirkan solusi nyata bagi permasalahan sosial di Indonesia,” tutup Mayang.

3 hours ago
8
















































