Bahlil Bicara Peluang Pesantren Kelola Tambang, akan Minta Petunjuk Prabowo

12 hours ago 12

UNDANG-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba, yang telah disahkan pada 18 Februari 2025, antara lain mengatur organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dapat mengelola izin usaha pertambangan (IUP). Dalam kunjungannya di Pondok Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu, 15 Maret 2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyinggung ihwal pemberian izin pengelolaan tambang kepada pesantren sebagai perluasan dari izin tambang yang sebelumnya diberikan kepada ormas keagamaan.

Bahlil menuturkan akan meminta petunjuk Presiden Prabowo Subianto mengenai izin pesantren untuk mengelola tambang tersebut. “Kita untuk pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan. Sampai ke pesantren? Belum sampai ke sana, tetapi nanti kita minta arahan petunjuk dari Bapak Presiden Prabowo,” kata Bahlil, seperti dikutip dari Antara.

Dalam sambutannya pada kegiatan itu, Bahlil sempat menyinggung urgensi pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan. Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan ulama memiliki peran penting saat masa prakemerdekaan melalui fatwa jihadnya. Namun, setelah Indonesia merdeka, sumber daya alam hanya dikelola segelintir orang.

Atas dasar itu, agar tidak hanya dimiliki konglomerat, Bahlil atas izin Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi mengemukakan wacana izin pengelolaan sumber daya alam kepada ormas keagamaan.

Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada 18 Februari 2025 telah menyetujui RUU Minerba menjadi undang-undang. “Ini supaya ada keadilan, NU (Nahdlatul Ulama) kemarin sudah kami kasih, NU sudah tanda tangan IUP-nya (izin usaha pertambangan). Muhammadiyah juga akan kami berikan sebelum bulan Maret ini berakhir,” ucap Bahlil.

Sejumlah poin revisi UU Minerba adalah adanya perubahan skema untuk pemberian IUP ataupun wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini berubah menjadi skema prioritas melalui mekanisme lelang.

Skema tersebut diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk badan usaha milik daerah (BUMD).

DPR dan pemerintah juga sepakat membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam revisi UU Minerba. WIUP diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), BUMD, hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi. Kemudian, pemberian konsesi kepada ormas keagamaan turut diatur dalam revisi UU Minerba. Pemberian izin itu juga sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.

Kata Bahlil tentang Asal Mula Ormas Keagamaan Dapat Izin Tambang

Sebelumnya, Bahlil mengungkapkan kembali asal muasal pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan. Bahlil bercerita, usulan ormas keagamaan bisa mendapat konsesi tambang muncul ketika era Presiden Jokowi. Kala itu, dia masih menjabat sebagai Menteri Investasi. “Jadi sekitar satu tahun yang lalu, terjadi perdebatan ketika saya Menteri Investasi, ingin membagi (pengelolaan) sumber daya alam ke ormas-ormas keagamaan,” kata Bahlil saat menyambangi Madrasah Mualimin Muhammadiyah Yogyakarta pada Senin, 10 Maret 2025.

Dia mengungkapkan saat itu usulannya tersebut jadi sorotan. “Semua di media memprotes. Katanya, ‘Jangan bikin hal yang melanggar aturan’. Saya katakan, ‘Masak berbagi sumber daya melanggar aturan?’” ujarnya.

Bahlil berpendapat pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana dan adil oleh segenap masyarakat di Indonesia merupakan amanat dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. “Maka saat itu sebagai menteri investasi, atas perintah Presiden Jokowi, dan kemudian dilanjutkan ke Presiden Prabowo, meminta saya merumuskan agar membuat aturan agar pengelolaan itu bisa diberikan ke ormas keagamaan,” kata Bahlil.

Dia menyebutkan ide memberi izin tambang untuk ormas keagamaan itu berasal dari Jokowi dan Prabowo. “Lalu saya yang mengeksekusi,” tuturnya.

Menurut Bahlil, setelah banyak perdebatan, akhirnya izin tambang pertama kali diberikan kepada NU. “Karena NU waktu itu yang datang duluan, Muhammadiyah waktu itu belum datang,” kata dia.

Bahlil mengatakan Muhammadiyah baru mau menerima izin tambang dari pemerintah belakangan. “Tapi waktu itu Muhammadiyah sangat bagus, sangat fair, jadi kami (pemerintah) diundang diskusi dulu oleh pengurus pusat soal tujuannya apa, aturannya bagaimana, mekanisme pengelolaan bagaimana,” ujarnya.

Dari situ, dia tahu ternyata Muhammadiyah berisi kaum intelektual yang penuh pertimbangan. “Berkarakter, semua ditanyakan sehingga kami harus jelaskan dari A sampai Z,” kata dia.

Setelah Muhammadiyah menerima, Bahlil mengatakan pemerintah kemudian memperkuat dengan perubahan UU Minerba. “Bahwa ormas keagamaan itu bisa diberikan konsesi tambang,” ucapnya.

Menurut Bahlil, dalam bulan ini dia akan segera menandatangani dokumen wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang diberikan dengan prioritas kepada ormas keagamaan. “Dari WIUPK-nya supaya bisa meningkat menjadi IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan bisa melakukan produksi.”

Adapun jenis tambang untuk ormas Muhammadiyah dan target bisa rampung administrasinya, Bahlil mengatakan sudah ditentukan. “Untuk Muhammadiyah tambang batu bara saja, kami rencanakan di bulan-bulan ini selesai (administrasinya),” ujarnya.

Riri Rahayu, Pribadi Wicaksono, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: TNI Duduki Jabatan Sipil di Luar Ketentuan Harus Mundur, Ini Tahapannya

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |