Banyak Guru yang Dilaporkan karena Menegakkan Displin, Ini Tanggapan Pakar Pendidikan

3 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Tujuan pendidikan nasional bukan hanya membentuk siswa pintar secara akademik, tetapi juga harus membangun karakter sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun, saat ini timbul fenomena meningkatnya laporan hukum terhadap guru hanya karena penegakan disiplin yang dilakukan untuk membentuk karakter siswa.

“Yang paling kasihan itu guru. Saat mendisiplinkan anak, sedikit saja bertindak, langsung dilapor. Ini terjadi karena stakeholder kurang profesional dan tidak melek hukum,” ujar Pakar Pendidikan yang juga Ketua Yayasan Darul Hikam, Dr. Ir. Sodik Mudjahid, usai acara Forum Group Discussion (FGD), Selasa (21/10/2025).

Menurut Sodik, tindakan edukatif dalam proses pembelajaran berbeda dengan kekerasan murni. "Maraknya tuduhan berlebihan terjadi karena orang tua hanya menuntut hak, namun lupa kewajiban dalam dunia pendidikan," katanya.

Oleh karena itu, Sodik mengingatkan bahwa zaman telah berubah. Jika dulu teguran fisik dianggap lumrah, kini setiap tindakan harus dilihat dalam perspektif hukum.

“Kalau ada kontroversi soal kekerasan, lihat KUHP. Apakah tindakan itu kekerasan murni atau bagian dari proses pendidikan? Itu harus adil membaca hukumnya,” katanya.

Karena itu, kata Sodik, pentingnya profesionalisme sekaligus literasi hukum bagi guru, orang tua, dan pejabat publik. Sodik pun, mengajak semua pihak untuk kembali pada esensi pendidikan yaitu membentuk karakter, bukan sekadar nilai.

“Komitmen bersama, sadar hak dan kewajiban, profesional, dan melek hukum. Kalau itu berjalan, guru akan terlindungi, orang tua tenang, dan anak-anak tumbuh dengan karakter,” katanya.

Sodik pun mengingatkan, bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya sekolah. “Harus sadar bahwa pendidikan bukan hanya tanggung jawab sekolah, tapi semua stakeholder. Masalahnya, banyak yang belum paham peran, hak, dan kewajibannya masing-masing,” kata Sodik.

Menurutnya, dua persoalan besar dunia pendidikan saat ini adalah kurangnya kesadaran kolektif dan minimnya profesionalisme stakeholder mulai dari orang tua, guru, hingga pejabat publik.

Di tempat yang sama, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) sekaligus Ketua Darul Hikam Legal Consulting Ade Mahmud, mengingatkan bahwa guru memiliki payung hukum melalui UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan PP Nomor 17 Tahun 2019 (Pasal 40–41).

Regulasi itu, kata dia, memberi perlindungan hukum, perlindungan keselamatan kerja, perlindungan profesi, dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual. “Masalahnya bukan pada regulasi. Regulasi sudah kuat. Tinggal bagaimana menyinkronkan aturan dengan kenyataan di lapangan,” katanya.

Ade berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru yang mendidik dalam konteks edukasi. "Karena hal itu justru mengganggu cita-cita besar Indonesia Emas 2045," katanya 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |