Bareskrim Limpahkan 1 Tersangka Robot Trading Net89 ke Kejari Jakbar

4 hours ago 5

CNN Indonesia

Rabu, 16 Apr 2025 03:30 WIB

Bareskrim Polri melimpahkan 1 tersangka lagi kasus penipuan dan penggelapan investasi bodong robot trading Net89 berinisial AR ke Kejari Jakbar. Ilustrasi. Bareskrim Polri melimpahkan 1 tersangka lagi kasus penipuan dan penggelapan investasi bodong robot trading Net89 berinisial AR ke Kejari Jakbar. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri melimpahkan satu tersangka lagi kasus penipuan dan penggelapan investasi bodong robot trading Net89 berinisial AR ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Kasubnit 5 Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri AKP Geo Veranza menyebut pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Selasa (15/4) ini usai berkas perkara dinyatakan lengkap.

Geo menjelaskan AR berperan sebagai staf messenger atau mempromosikan dan mengajak korban untuk gabung ke robot trading Net89.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"AR juga yang menjanjikan para korban mendapat keuntungan persen persen. Tersangka ini pegang wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jakarta," kata Geo dalam keterangannya kepada wartawan.

Geo menjelaskan tersangka AR adalah pelaku ke-8 dalam kasus robot trading Net89 yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan siap disidangkan.

Sementara lima tersangka lainnya, kata dia, sedang dalam proses perampungan berkas perkara untuk segera dilimpahkan dalam waktu dekat.

"Untuk barang bukti tersangka AR ini yakni ada uang tunai dan sejumlah dokumen lainnya," tuturnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Mereka, yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David, DI, IR, AR, YW, MA, dan ES.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 69 Ayat 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

(tfq/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |