Beda Sikap terhadap Usul Pemberian Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi

4 hours ago 5

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat paripurna kedua pada masa persidangan 2025 yang digelar pada Kamis, 23 Januari 2025. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau RUU Minerba sebagai menjadi usul inisiatif DPR RI. Salah satu usulan DPR dalam RUU itu adalah pemberian izin tambang secara prioritas pada perguruan tinggi.

“Sekarang kita tanyakan, apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” kata Dasco dalam rapat paripurna, Kamis, 23 Januari 2025.

“Setuju,” jawab anggota Dewan yang lain. Dasco yang memimpin rapat pun mengetuk palu tanda persetujuan. 

Sebelumnya, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR menyepakati hasil penyusunan RUU Minerba menjadi usulan inisiatif DPR pada Senin, 20 Januari 2025. Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan RUU Minerba berisi ketentuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan cara lelang atau prioritas pada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan, organisasi masyarakat (ormas), dan perguruan tinggi.

“Pemerintah ingin memberikan peluang kepada perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan,” kata dia setelah rapat pleno di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin.

Usulan tersebut mendapat tanggapan dari berbagai kalangan. Ada yang setuju dengan usulan itu, ada pula yang menolak.

Dosen UGM: Perguruan Tinggi Kelola Tambang Menabrak UU Pendidikan

Dosen ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, mengkritik keputusan Baleg DPR yang mengusulkan perguruan tinggi dapat mengelola tambang. Menurutnya, usulan dalam draf RUU Minerba itu melanggar Undang-Undang Pendidikan.

Fahmy menuturkan, berdasarkan UU Pendidikan, perguruan tinggi memiliki tiga fungsi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Sudah pasti, kata dia, pertambangan tidak selaras dengan aturan tersebut. “Tambang, di mana pun prosesnya, pasti menyebabkan perusakan lingkungan,” tutur Fahmy dalam siaran pers pada Selasa, 21 Januari 2025.

Dia menduga pemberian konsesi tambang tersebut bertujuan menundukkan perguruan tinggi agar tidak dapat lagi menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah, sebagaimana yang selama ini berjalan. “Kalau benar dugaan tersebut, tidak berlebihan dikatakan terjadi prahara di perguruan tinggi dalam fungsi kontrol dan penegakan demokrasi di Indonesia,” ujarnya.

Atas pertimbangan tersebut, Fahmy meminta DPR mencabut usulan tersebut dari RUU Minerba. Dia mengajak seluruh perguruan tinggi di Indonesia menolaknya rancangan aturan tersebut. “Seluruh perguruan tinggi yang mengedepankan nurani harus menolak pemberian konsesi tambang agar tidak terjadi prahara perguruan tinggi,” kata dia.

Indonesian Climate Justice Literacy: Banyak Cara Lain Membantu Pendanaan Perguruan Tinggi

Pendiri Indonesian Climate Justice Literacy, Firdaus Cahyadi, menyebutkan rencana pemberian konsesi tambang untuk perguruan tinggi sebagai bentuk kesesatan berpikir dalam pengelolaan sumber daya alam. 

Dia menilai usulan yang muncul dalam RUU Minerba ini tidak masuk akal dan bertentangan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan. “Elite politik tak pernah berhenti mempertontonkan kesesatan berpikir dalam substansi pengelolaan sumber daya alam,” ujar Firdaus dalam keterangan resmi pada Kamis, 23 Januari 2025.

Menurut Firdaus, alasan pemberian konsesi tambang untuk membantu pendanaan perguruan tinggi tidak berterima. “Masih banyak cara lain untuk membantu pendanaan perguruan tinggi tanpa harus mengorbankan lingkungan melalui pembagian konsesi tambang,” ucapnya. 

Firdaus menuturkan usulan tersebut mencerminkan model pembangunan ekstraktif yang merusak alam. Menurut dia, langkah semacam ini akan memicu perlawanan masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan hidup. “Pembagian konsesi tambang ini adalah cara untuk meredam perlawanan masyarakat, baik melalui ormas keagamaan maupun perguruan tinggi,” katanya.

Ormas agama yang menerima konsesi tambang, kata dia, cenderung menggunakan tafsir agama untuk membenarkan kerusakan lingkungan. Sementara itu, perguruan tinggi yang mendapatkan konsesi akan memproduksi dalil-dalil ilmiah yang mendukung normalisasi kerusakan ekologis dan sosial akibat tambang. “Elite politik seperti menugaskan institusi moral dan pengetahuan untuk membodohi masyarakat,” ujarnya.

Dia juga menolak alasan nasionalisme yang digunakan untuk mendukung usulan ini. Firdaus mengatakan argumen tambang harus dikuasai pihak nasional tidak mengurangi daya rusak ekologis dan sosial dari kegiatan tambang itu sendiri. “Baik asing maupun nasional, dampak tambang tetap merusak,” kata dia.

Firdaus mengajak publik bersuara keras menolak rencana ini. “Jangan terkecoh dengan argumentasi yang seolah-olah nasionalis. Publik harus bersatu menghentikan langkah destruktif ini,” ujarnya.

Sufmi Dasco Ahmad: Semangatnya untuk Cari Dana Universitas

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan usulan izin tambang akan diberikan kepada perguruan tinggi tidak bermasalah jika masih sesuai dengan tujuan mencari dana untuk universitas. “Ya, saya pikir semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas,” ujarnya saat ditemui di kompleks parlemen pada Kamis, 23 Januari 2025.

Meski demikian, Ketua Harian Partai Gerindra itu menuturkan mekanisme pengelolaan tambang ini perlu diatur lebih lanjut agar pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dapat memberikan manfaat bagi perguruan tinggi. 

“Mungkin mekanisme pengerjaan dan lain-lainnya itu silakan nanti diatur di dalam aturan yang ada, sehingga kemudian pemberian (izin) itu juga memberikan manfaat kepada universitas yang dimaksud,” kata dia.

Ahmad Doli Kurnia Tandjung: Kampus Kelola Tambang Dorong Kualitas Pendidikan

Adapun Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengharapkan pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi bisa memecah permasalahan anggaran yang biasa dihadapi oleh kampus.

Doli menginginkan pengelolaan tambang oleh kampus juga dapat mendorong kualitas institusi pendidikan. “Bila perguruan tinggi punya dukungan anggaran yang cukup, insyaallah pengembangan perguruan tinggi pun akan semakin cepat. Tentu kita berharap semakin ke depan, manusia Indonesia juga semakin berkualitas,” kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu melalui pesan tertulis pada Rabu malam. 

Menanggapi Revisi UU Minerba, Doli mengatakan rencana itu merupakan komitmen aksi afirmatif negara atau pemerintah terhadap kepentingan rakyat. Dia mengklaim revisi atau penambahan pasal dalam UU tersebut sebagian besar mengatur tentang bagaimana kelompok masyarakat yang mewakili rakyat Indonesia bisa ikut terlibat dan mengambil manfaat dari pengelolaan sumber daya alam.

Anggota Komisi II DPR itu menuturkan, bila sebelumnya pemerintah telah mengambil keputusan ormas keagamaan diberikan kesempatan untuk terlibat mengelola konsesi sumber daya mineral melalui Peraturan Pemerintah, maka kebijakan itu hendak dipertegas dan dikuatkan lagi pengaturannya ke level undang-undang. “Bila ormas-ormas keagamaan kuat secara ekonomi, maka diharapkan umat dan jemaahnya pun bisa ikut mendapatkan manfaat ekonomi,” kata Doli.

Hammam Izzuddin, M. Syaifullah, Dani Aswara, Nabiila Azzahra, dan Daniel Ahmad Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Pengaplingan Laut Diduga Terjadi di Sumenep, Trenggono Turunkan Tim Cek Legalitas SHM

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |