Berkas Kasus Dugaan Penipuan Tiket Konser TWICE Lengkap, Siap Diserahkan ke Kejaksaan

5 hours ago 6

Poster TWICE Ready To Be Concert di Jakarta. Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan mereka telah melengkapi seluruh petunjuk (P19) yang sebelumnya diminta oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelesaian kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), berinisial FDM, memasuki babak baru. Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan mereka telah melengkapi seluruh petunjuk (P19) yang sebelumnya diminta oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

FDM diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana untuk konser K-pop, TWICE, di Jakarta pada 23 Desember 2023. "Saat ini kami telah melengkapi seluruh petunjuk (P19) dari pihak kejaksaan dan akan menghadap ke kejaksaan untuk menyerahkan kembali berkas perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

Budi menjelaskan masa penahanan terhadap tersangka FDM sudah tidak dapat diperpanjang lagi. "Bila hingga Jumat (7/11/2025) berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan, maka tersangka akan dilakukan penangguhan penahanan (tidak ditahan) dengan kewajiban wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," ujarnya.

Namun demikian, proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara tetap akan dilanjutkan hingga dinyatakan P21 oleh Kejaksaan. Sebelumnya, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

"Kami sudah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka," kata dia pada Kamis (30/10/2025). Reonald juga menambahkan perkara tersebut sudah ditahap 1 oleh penyidik, sudah dikirim berkasnya sedang diteliti oleh jaksa.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |