TEMPO.CO, Depok - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Muhammad Ubaidillah mengungkapkan berkas perkara kasus pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka Anggota DPRD Depok atas nama Rudy Kurniawan telah lengkap alias P21. Ubaidillah mengatakan, berkas perkara tersebut resmi dinyatakan lengkap setelah proses penelitian dan pemeriksaan oleh jaksa peneliti.
"Setelah serangkaian proses penelitian dan peneriksaan, jaksa peneliti Kejari Depok menyatakan bahwa seluruh syarat formil dan materiil dalam berkas perkara telah terpenuhi," kata Ubaidillah, saat dikonfirmasi Senin malam, 26 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ubaidillah menerangkan, Rudy Kurniawan dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,.
"Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP," jelas Ubaidillah.
Kemudian, lanjut Ubaidillah, Kedua Pasal 82 ayat (1) jo. 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
"Atau Ketiga Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP," ujar Ubaidillah.
Menurut Ubaidillah, pasal yang disangkakan menunjukkan penyidik dan penuntut umum telah mempertimbangkan berbagai kemungkinan bentuk kekerasan seksual yang diduga dilakukan tersangka.
"Baik terhadap anak di bawah umur maupun dalam konteks kekerasan seksual yang lebih luas, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan terbaru," tegas Ubaidillah.
Ubaidillah menambahkan, dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap (P-21), maka selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap Il, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Ia menegaskan bahwa Kejari Depok berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, terutama dalam menangani perkara-perkara yang menyangkut perlindungan terhadap anak dan korban kekerasan seksual.
"Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, pelaporan dini, serta dukungan terhadap korban kekerasan," ujar Ubaidillah.
Ubaidillah juga mengingatkan, demi kepentingan proses hukum yang berkeadilan dan menjaga hak-hak semua pihak, termasuk korban.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan tetap mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi Kejaksaan Negeri Depok," kata Ubaidillah.
Kasus pencabulan anak ini awalnya sempat berjalan lambat. Korban melapor ke Polres Depok pada pertengahan 2024 namun Anggota DPRD Kota Depok periode 2019-2024 dan 2024-2029 itu baru menjadi tersangka pada Januari 2025. Rudy diduga melecehkan seorang anak yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Depok.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu pun sempat meminta agar kasus penncabulan anak ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, namun ditolak oleh Kejari Depok. Rudy juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Depok, namun lagi-lagi upayanya mentok.