TEMPO.CO, Jakarta - Oditurat Militer II-07 Jakarta menyerahkan berkas perkara penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini Jumat, 31 Januari 2025. Kasus ini melibatkan tiga orang anggota TNI AL sebagai tersangka, yakni Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami baru menerima berkas yang sedang viral di media sosial yaitu perkara penembakan di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang yang dilakukan oleh anggota TNI AL," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam di Kantor Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
Selanjutnya, berkas akan dicatat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kemudian ditindaklanjuti kepaniteraan. Setelah itu, kepaniteraan akan meneliti kelengkapan bekas perkara seperti syarat formil dan materil. Jika dinyatakan lengkap dan Pengadilan Militer II-08 Jakarta berhak menyidangkan perkara tersebut, maka berkas perkara akan diregistrasi.
Seusai perkara terdaftar, kepala pengadilan akan menunjuk majelis hakim. Setelahnya, hakim akan mempelajari berkas perkara tersebut. "Selanjutnya hakim ketua dari majelis tersebut akan membuat penetapan hari sidang. Nah, di situ nanti sidang akan dilaksanakan," kata Fauzam.
Kemudian, barulah persidangan terhadap tersangka akan digelar. Dia menegaskan, pengadilan terbuka untuk umum. "Maha persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum di Pengadilan Militer 02 Jakarta ini secara profesional, akutabel, sebagaimana peradilan lainnya di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia," tutur Arin Fauzam.
Dua anggota TNI AL dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Kepala Oditurat Militer II-07, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, menyebut bahwa dua anggota TNI AL tersebut antara lain Sertu AA dan KLK BA.
"Tersangka KLK BA, tersangka Sertu AA dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," katanya kepada Tempo, pada Rabu, 15 Januari 2025.
Sementara itu, satu tersangka lagi yakni Sertu RH dijerat dengan pasal penadahan. Selain itu, baik Sertu RH, Sertu AA dan KLK BA juga dijerat pasal penadahan.
Sebelumnya, bos rental Ilyas Abdurrahman tewas ditembak di Rest Area Jalan Tol Tol KM 45 Merak-Tangerang pada Kamis, 2 Januari 2025 lalu. Selain melibatkan anggota TNI AL, kasus ini juga menyeret warga sipil yang terlibat penggelapan mobil. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan kendaraan. Kejadian inilah yang nantinya berujung pada penembakan.
Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat warga Pandeglang berinisial AS menyewa mobil Brio orange dengan plat nomor B 2696 KZO dari CV Makmur Jaya, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 31 Desember 2024. IH diduga terlibat dalam pemalsuan KTP dan KK yang digunakan untuk menyewa mobil.
Tanpa seizin pemilik, AS mengalihkan mobil sewaan itu kepada IH. Selanjutnya, IH menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada RM.
RM menjual mobil itu kepada IS senilai Rp 23 juta. IS lantas menjualnya lagi kepada seorang Sertu AA seharga Rp 40 juta.
Puspomal melimpahkan berkas perkara ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Rabu, 15 Januari 2025. Hal ini lantaran Puspomal telah merampungkan proses penyidikan.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.