TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menguraikan rincian besaran tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025. Sri mengatakan jumlah tukin yang diterima dihitung dari selisih antara nilai tukin sesuai kelas jabatan dan tunjangan profesi berdasarkan jenjang kepangkatan.
Sebagai ilustrasi, bila seorang guru besar memperoleh tunjangan profesi sebesar Rp 6,74 juta dan nilai tukin untuk jabatan setara eselon II di Kemendiktisaintek adalah Rp 19,28 juta, guru besar tersebut akan menerima tukin sebesar Rp 12,54 juta, yaitu selisih dari keduanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jadi, bukan memilih. Tukinnya juga tidak sama dengan tukin Kemendiktisaintek yang struktural, yang sudah ditetapkan berdasarkan kepentingan. Tapi, tukinnya adalah perbedaan antara yang sudah diterima dari tunjangan profesi dengan tukinnya,” kata Sri dalam Taklimat Media yang diselenggarakan di Kemendiktisaintek) di Jakarta, Selasa, 15 April 2025, seperti dikutip dari Antara.
Namun, jika besaran tunjangan profesi lebih tinggi daripada nilai tukin, yang dibayarkan tetap hanya tunjangan profesi tanpa adanya tambahan dari tukin. “Kalau tunjangan profesi lebih tinggi, sementara tukinnya lebih rendah, tidak berarti bahwa dosen yang bersangkutan tukinnya menjadi negatif. Kalau tunjangan profesi yang diterima lebih besar, maka nilainya tetap. Kalau tunjangan profesi lebih kecil, kami tambahkan,” ujarnya.
Skema pemberian tukin ini berlaku bagi dosen ASN yang berasal dari tiga kategori, yaitu dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) dengan status satuan kerja (satker), dosen PTN BLU yang belum memperoleh remunerasi, serta dosen di lembaga layanan pendidikan tinggi (LL Dikti).
Secara keseluruhan, terdapat 31.066 dosen ASN yang akan menerima tukin, terdiri dari 8.725 dosen PTN satker, 16.540 dosen PTN BLU non-remunerasi, dan 5.801 dosen dari LL Dikti. Sementara dosen yang berada di PTN berbadan hukum (PTN-BH) maupun PTN BLU yang sudah menerima remunerasi tidak memperoleh tambahan tukin karena mereka telah mendapatkan penghasilan melalui skema remunerasi.
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa meskipun Perpres Nomor 19 Tahun 2025 baru diterbitkan pada April 2025, penerapan tunjangan kinerja tersebut akan berlaku secara efektif mulai Januari 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan tunjangan kinerja tidak hanya berfungsi sebagai tambahan penghasilan, melainkan juga sebagai alat strategis untuk mendorong birokrasi agar lebih responsif, efisien, dan berfokus pada pencapaian hasil.
"Tentunya ada tiga hal utama yang menjadi pertimbangan atau yang mendasari pemberian tunjangan kinerja ini. Pertama adalah untuk mendorong budaya kinerja dan profesionalisme ASN. Kedua, untuk menghapuskan berbagai honorarium dan tunjangan-tunjangan lainnya, dan yang ketiga adalah memacu percepatan reformasi birokrasi di seluruh instansi," kata Rini.
Ia juga menyebut pemberian tunjangan ini membawa konsekuensi berupa tanggung jawab bagi para pegawai untuk terus meningkatkan mutu kinerja mereka serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi yang berkelanjutan.
Merujuk Perpres Nomor 19 Tahun 2025, berikut besaran tukin dosen ASN yang dibagi menjadi 17 kelas jabatan:
- Tukin kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
- Tukin kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
- Tukin kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
- Tukin kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
- Tukin kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
- Tukin kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
- Tukin kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
- Tukin kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
- Tukin kelas jabatan 9: Rp 5.079.000
- Tukin kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
- Tukin kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
- Tukin kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
- Tukin kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
- Tukin kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
- Tukin kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
- Tukin kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
- Tukin kelas jabatan 17: Rp 33.240.000