BNN Peringatkan Etomidate dan Ketamin Disalahgunakan Jadi Narkoba

6 hours ago 11

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengambil langkah dalam upaya pencegahan penyalahgunaan zat di Indonesia. Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, menilai dua zat anestesi yang umum digunakan di dunia medis, yakni etomidate dan ketamin, perlu untuk dikategorikan sebagai narkotika.

Penilaian ini didasari oleh temuan dan kekhawatiran BNN mengenai potensi kedua zat tersebut yang kini marak disalahgunakan, terutama di kalangan anak muda. Dalam audiensi dengan Menteri Kesehatan di Jakarta, Selasa (7/10/2025), ia menyoroti peningkatan angka penyalahgunaan narkoba yang telah mencapai 3,3 juta orang di Indonesia, dengan tren penyalahgunaan yang semakin kompleks, termasuk peredaran narkotika melalui rokok elektrik atau vape.

“Permasalahan narkoba bukan hanya persoalan penegakan hukum, melainkan juga persoalan kesehatan masyarakat," ucap Komjen Pol Suyudi, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Karena itu, BNN berkomitmen memperkuat kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terutama dalam penyediaan layanan rehabilitasi yang terstandardisasi, terintegrasi, dan mudah diakses masyarakat. Suyudi juga menekankan perlunya perluasan jejaring Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), penambahan fasilitas rehabilitasi di daerah, serta penyederhanaan mekanisme pembiayaan agar layanan rehabilitasi dapat lebih optimal.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan dukungannya terhadap penguatan kerja sama antara BNN dan Kemenkes, termasuk dalam upaya menjadikan layanan rehabilitasi sebagai bagian dari program pembiayaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ia pun akan mengkaji lebih lanjut aspek anggaran agar layanan rehabilitasi dapat dibiayai oleh BPJS.

"Ini penting agar penyalahguna narkoba, yang merupakan korban, bisa memperoleh layanan kesehatan dan pemulihan yang layak,” kata Budi.

Pertemuan membahas berbagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara BNN dan Kemenkes, khususnya dalam bidang pencegahan, rehabilitasi, serta pelayanan kesehatan bagi penyalahguna narkoba. Di samping itu, kedua pihak juga membahas rencana integrasi data rehabilitasi dan NAPZA, penetapan standar kurikulum nasional layanan rehabilitasi, serta kolaborasi antara Pusat Laboratorium Narkotika BNN dan Pusat Laboratorium Kemenkes untuk penelitian bahan adiktif baru yang terus bermunculan.

Sebagai tindak lanjut, BNN dan Kemenkes sepakat untuk melaksanakan pertemuan koordinasi secara berkala setiap 3 bulan, guna memperkuat sinergi dan memastikan efektivitas pelaksanaan program bersama. Pertemuan diakhiri dengan komitmen kedua lembaga untuk mendukung program nasional Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) melalui pendekatan kesehatan masyarakat yang berkelanjutan demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat, produktif, dan bebas dari narkoba. Audiensi tersebut turut dihadiri oleh pejabat tinggi dari kedua lembaga, termasuk Sekretaris Utama BNN, Deputi Rehabilitasi, Deputi Hukum dan Kerja Sama, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP), serta pejabat eselon I dan II Kementerian Kesehatan.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |