TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan telah menurunkan tim inspeksi dan mengambil sebanyak tujuh item dari restoran Ayam Goreng Widuran yang berada di Kota Solo, Jawa Tengah. “Kami sudah mengambil 7 macam dari mulai kremes, ayamnya, minyaknya, semuanya,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan saat dihubungi Kamis, 29 Mei 2025.
Haikal menyatakan sampel itu diserahkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Rabu, 28 Juni 2025. Adapun sampel yang diserahkan adalah minyak yang digunakan untuk menggoreng kremesan, minyak kelapa, sambal, bumbu ungkep, ayam ungkep, kremesan, dan ayam goreng.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Haikal menyatakan BPJH akan melakukan uji laboratorium pada 2 Juni mendatang. Ia mengatakan hasil uji tersebut akan keluar dalam waktu minimal dua minggu. “Uji lab yang bisa didapati hasilnya 11 hari.”
Warung makan Ayam Goreng Widuran di Solo terus menjadi sorotan setelah mengumumkan bahwa menu yang mereka jual tergolong non-halal. “Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik,” keterangan tertulis pengelola dalam unggahan di Instagram @ayamgorengwiduransolo pada Jumat, 23 Mei 2025. Dalam keterangannya, pengelola menyatakan telah mencantumkan informasi non-halal di seluruh gerainya.
Permintaan maaf ini menyusul setelah warung tersebut viral di media sosial dari unggahan akun @pedalranger di Threads yang mengungkapkan tentang penggunaan bahan baku non-halal di rumah makan itu. Terungkap bahwa kremesan ayam yang dijual digoreng dengan minyak non-halal.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH Chuzaemi Abidin mengatakan akan memberikan sanksi kepada restoran Ayam Goreng Widuran. Sanksi yang diberikan merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. "Kami bisa memberikan sanksi penarikan barang dari peredaran," katanya pada Selasa, 27 Mei 2025.
Chuzaemi mengatakan BPJPH saat ini memberikan sanksi administrasi. "Ya karena ini sebetulnya non-halal kan. Dia sudah declare juga," ucapnya.
Chuzaemi menjelaskan BPJPH tidak bisa memberikan sanksi pidana kepada warung makan tersebut. “Kalau di Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal itu hanya dua keadaan yang bisa dipidana,” kata Chuzaemi.
Dalam kasus ini masyarakat bisa menempuh jalur hukum melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Monggo masyarakat bisa mengajukan class action (gugatan perwakilan kelompok),” ucapnya.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai Dinas Perdagangan setempat harus bertindak cepat untuk menindak restoran Ayam Goreng Widuran yang setelah puluhan tahun berdagang ternyata terungkap tidak halal.
“Dinas Perdagangan setempat pun harusnya bertindak cepat untuk memberikan sanksi (pencabutan izin) administratif pada resto tersebut,” kata Tulus, Senin, 26 Mei 2025.
Muti menjelaskan aturan terbaru mengenai jaminan produk halal juga telah mengatur kewajiban pencantuman label non-halal untuk produk yang memang tidak memenuhi kriteria halal. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.