WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kabar penting bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan! Pemerintah resmi akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 mulai Juli 2025.
Sebagai gantinya, akan diberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang berlaku nasional dan seragam untuk semua peserta!
Namun yang bikin masyarakat bertanya-tanya, bagaimana nasib tarif iuran BPJS Kesehatan? Apakah akan naik? Atau justru gratis untuk semua?
Hingga 3 Mei 2025, belum ada perubahan tarif resmi. Pemerintah masih menggunakan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sebagai dasar hukum. Artinya, iuran BPJS masih tetap berdasarkan sistem kelas lama.
Daftar Iuran BPJS Kesehatan Mei 2025 (Masih Berlaku)
• Kelas I: Rp150.000/bulan
• Kelas II: Rp100.000/bulan
• Kelas III: Rp42.000/bulan (Peserta bayar Rp35.000, disubsidi pemerintah Rp7.000)
Iuran Berdasarkan Kepesertaan
– Pekerja Penerima Upah (ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD/swasta):
5% dari gaji (4% ditanggung perusahaan, 1% karyawan)
– Keluarga tambahan (anak ke-4, mertua, orang tua):
Tambahan 1% dari gaji (dibayar sendiri)
– Mandiri & bukan pekerja:
Sesuai pilihan kelas
– Penerima Bantuan Iuran (PBI):
Gratis, ditanggung penuh pemerintah
– Veteran, perintis kemerdekaan, janda/duda/anak yatim piatu mereka:
Iuran ditanggung pemerintah sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a
Apa Itu KRIS BPJS Kesehatan?
KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar adalah sistem baru yang akan menghapus pembagian kelas layanan. Semua peserta akan mendapatkan pelayanan standar yang sama di rumah sakit tanpa melihat latar belakang ekonomi. Namun begitu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengingatkan bahwa penyamarataan tarif bagi peserta kaya dan miskin bisa berpotensi melanggar prinsip keadilan sosial.
Sampai sekarang, tarif iuran sistem KRIS belum diumumkan secara resmi.
Perbedaan Fasilitas Rawat Inap Kelas Lama (sebelum KRIS)
• Kelas I: 2–4 pasien/kamar, bisa upgrade ke VIP
• Kelas II: 3–5 pasien/kamar, bisa naik kelas bila membayar selisih
• Kelas III: 4–6 pasien/kamar, bisa dirujuk jika penuh
Manfaat Kacamata BPJS 2025 – Naik 10%!
BPJS juga menanggung biaya kacamata maksimal 2 tahun sekali, dan nilainya naik!
• Kelas I: Rp330.000
• Kelas II: Rp220.000
• Kelas III: Rp165.000
(Kenaikan ini mengacu pada Permenkes No. 3 Tahun 2023)
Cara Mudah Bayar BPJS Tanpa Ribet!
Kamu bisa bayar iuran BPJS lewat:
• Aplikasi Mobile JKN
• ATM & Mobile Banking
• Dompet digital (OVO, GoPay, dll)
• Minimarket (Indomaret/Alfamart)
• Kantor BPJS Kesehatan terdekat
Catatan Penting: Meski KRIS akan mulai berlaku Juli 2025, belum ada perubahan tarif hingga saat ini. Jangan sampai ketinggalan info selanjutnya, karena perubahan sistem ini bisa berdampak besar bagi semua peserta! Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.