JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), menyatakan keyakinannya bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak menerima sepeserpun dana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Tom menyampaikan pandangannya itu dalam podcast YouTube milik pengusaha Raymond Surya Chin pada Jumat (12/9/2025). Ia menegaskan, meskipun Nadiem sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung, publik sebaiknya menahan diri agar tidak terburu-buru menghakimi.
“Saya pribadi percaya Pak Nadiem tidak terima aliran dana sepeser pun. Saya mengimbau Kejaksaan Agung setransparan mungkin dalam menangani perkara ini,” ujar Tom Lembong.
Tom yang pernah tersangkut kasus impor gula itu menuturkan, pengalaman pribadinya membuat ia paham betapa pentingnya asas praduga tak bersalah. “Jangan dulu memutuskan orang bersalah atau tidak sebelum bukti-bukti dipaparkan di persidangan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Tom Lembong mengajak masyarakat bersikap kritis sekaligus adil. Menurutnya, publik baru bisa menarik kesimpulan setelah sidang dimulai, dakwaan dibacakan, dan bukti-bukti dipertontonkan di pengadilan.
“Reserve judgement itu penting. Tahan dulu opini sampai kita punya informasi lengkap. Jangan langsung bersimpulan,” ujarnya.
Pandangan Berbeda Mahfud MD
Sementara itu, mantan Menko Polhukam Mahfud MD punya pandangan yang agak berbeda. Ia mengakui Nadiem Makarim dikenal berintegritas dan bersih dari praktik suap, namun menyebut langkah Nadiem soal Chromebook sebagai keputusan keliru.
Mahfud menyoroti keputusan Nadiem melanjutkan program Chromebook yang sebelumnya ditolak Mendikbud terdahulu dan sudah gagal di negara tetangga. Menurutnya, ada indikasi perencanaan yang terlalu dini melalui grup WhatsApp sebelum Nadiem resmi menjabat.
“Bersih iya, tapi birokrasi tidak paham. Dalam kasus ini tetap keliru,” ujar Mahfud MD dalam podcast “Terus Terang”, Senin (8/9/2025).
Kejagung Kantongi Dokumen dan Bukti
Sejak 4 September 2025, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp 9,3 triliun untuk program digitalisasi pendidikan 2019–2022. Kerugian negara ditaksir Rp 1,98 triliun akibat mark-up harga laptop dan biaya perangkat lunak CDM.
Selain Nadiem, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Jurist Tan (mantan Staf Khusus), Ibrahim Arief (mantan konsultan), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbud), dan Mulatsyah (mantan Direktur SMP sekaligus KPA).
Penyidik bahkan menyita sejumlah dokumen dari apartemen milik Nadiem. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut dokumen itu akan jadi barang bukti di pengadilan.
Menanti Babak Persidangan
Tom Lembong menilai proses persidangan nanti akan menjadi panggung pembuktian. “Kalau sudah dakwaan keluar dan bukti dipaparkan, masyarakat bisa menilai sendiri. Jangan dulu menuding atau memvonis,” tutupnya.
Kasus Chromebook ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut dana besar dan program strategis pemerintah di bidang pendidikan. Publik kini menanti transparansi Kejaksaan Agung sekaligus pembuktian di pengadilan, apakah benar mantan bos Gojek itu terlibat atau tidak. [*] Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.