Ferry Irwandi–TNI Akhiri Polemik, Saling Minta Maaf Lewat Telepon

1 hour ago 6

Pemengaruh media sosial Ferry Irwandi | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Polemik antara pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi, dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) akhirnya mereda. Ferry menyatakan ia dan TNI telah berdialog langsung dan menyepakati penyelesaian masalah yang sempat ramai di publik beberapa pekan terakhir.

Ferry mengungkapkan, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Marinir) Freddy Ardianzah menghubunginya melalui telepon untuk menjelaskan duduk perkara. Dalam pembicaraan itu, keduanya saling meminta maaf dan sepakat menghentikan polemik.

“Pak Freddy menghubungi saya secara pribadi. Kami berdiskusi, menjernihkan berbagai kesalahpahaman. Beliau meminta maaf atas situasi yang saya alami, saya pun meminta maaf atas kegaduhan yang mungkin muncul di tubuh TNI,” ujar Ferry dalam unggahan Instagramnya, Sabtu (13/9/2025).

Ferry memastikan tidak ada lagi proses hukum yang ditempuh TNI terhadap dirinya. Ia berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan mengajak masyarakat kembali fokus pada isu-isu yang lebih mendesak, seperti mengawal proses hukum para demonstran yang masih ditahan.

“Saya tegaskan tidak ada tindak lanjut hukum terhadap saya. Terima kasih kepada kawan-kawan semua. Mari kita fokus pada tuntutan publik dan teman-teman kita yang masih ditahan,” tulis Ferry.

TNI Akui Ada Kesalahpahaman

Kepada wartawan, Brigjen Freddy Ardianzah membenarkan telah melakukan komunikasi dengan Ferry. Ia menyebut langkah itu sebagai upaya membangun dialog dan mengakhiri ketegangan.

“Benar, saya sudah meminta maaf ke Ferry Irwandi,” ucap Freddy singkat saat dikonfirmasi, Sabtu malam.

Kasus ini bermula ketika Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring mengonsultasikan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ferry ke Polda Metro Jaya. Namun rencana itu terbentur putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU/XXII/2024 yang menegaskan institusi negara tidak memiliki dasar hukum untuk melaporkan pencemaran nama baik.

Meski demikian, Freddy menyebut TNI masih mengkaji dugaan pelanggaran hukum lain di luar pasal pencemaran nama baik. Ia menegaskan TNI tetap mematuhi hukum serta menghormati kebebasan berekspresi warga negara.

“Kami menghormati penuh putusan MK. Namun kami juga wajib menjaga agar ruang publik tetap bebas dari disinformasi, fitnah, dan provokasi yang berpotensi memecah belah bangsa,” ujarnya.

Dukungan dan Kritik terhadap Laporan TNI

Sebelumnya, langkah TNI sempat menuai kritik dari anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin yang mempertanyakan dasar pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Ferry. Ia menegaskan putusan MK telah memperjelas bahwa institusi negara tidak bisa memproses pencemaran nama baik secara pidana.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, juga menilai pernyataan Ferry tentang dugaan keterlibatan oknum TNI dalam demonstrasi masih berada dalam koridor kebebasan berpendapat. Menurutnya, jika TNI keberatan atas pemberitaan media, mekanisme penyelesaiannya adalah melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana.

Sugeng menekankan kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional warga negara. “Dalam negara demokrasi, kritik adalah bagian dari hak sipil. Putusan MK menjadi penjamin agar institusi negara tidak semena-mena mempidanakan kritik warga,” ujarnya.

Dengan selesainya polemik ini, baik Ferry maupun TNI kini mendorong publik untuk menjaga situasi tetap kondusif. Ferry menyampaikan penghargaan kepada para prajurit yang menurutnya berdedikasi melindungi rakyat. Sementara TNI berharap masyarakat menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab dan tidak memecah belah persatuan.

Penyelesaian ini menjadi contoh bahwa konflik antara warga sipil dan aparat negara dapat diselesaikan melalui komunikasi langsung dan penghormatan terhadap hukum yang berlaku. [*] Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |