Tuntutan Baru untuk Pesepeda di Jepang: Dari Larangan Pakai Ponsel Hingga Kewajiban Pasang Rem

1 hour ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Bagi masyarakat Jepang, sepeda bukan sekadar alat transportasi, tetapi bagian dari kehidupan sehari-hari. Jalanan kota besar hingga lorong sempit perumahan kerap dipenuhi pesepeda yang berangkat kerja, pergi ke sekolah, atau sekadar berbelanja di pasar.

Namun mulai 1 April 2026, pengalaman bersepeda di Negeri Sakura akan berubah. Aturan baru tentang keselamatan sepeda resmi berlaku, lengkap dengan sistem “tilang biru” bagi para pelanggarnya.

Aturan ini tertuang dalam buku panduan yang dirilis Kepolisian Jepang pada 4 September 2025. Intinya jelas siapa pun yang berusia 16 tahun ke atas akan dikenai sanksi tegas bila mengabaikan keselamatan di jalan. Misalnya, jika kedapatan menggunakan ponsel saat bersepeda, pesepeda bisa langsung menerima tilang dengan denda sebesar 12.000 yen (sekitar Rp1,33 juta).

Bukan hanya soal ponsel. Menerobos palang pintu kereta api saat tertutup akan berujung denda 7.000 yen (sekitar Rp777 ribu). Bahkan tindakan sederhana seperti bersepeda tanpa rem bisa membuat kantong bolong sebesar 5.000 yen (sekitar Rp555 ribu).

“Sistem baru ini diharapkan membuat para pesepeda lebih berhati-hati dan sadar risiko. Sepeda memang ramah lingkungan, tapi bukan berarti bebas aturan,” ujar seorang pejabat kepolisian yang dikutip media lokal.

Sebelumnya, banyak pelanggaran ringan hanya berakhir dengan teguran atau peringatan. Misalnya, bersepeda di trotoar yang dilarang, membawa payung sambil mengayuh, atau lupa menyalakan lampu di malam hari. Namun dengan meningkatnya jumlah kecelakaan yang melibatkan pesepeda, otoritas merasa perlu memperketat aturan.

Awalnya, pemerintah bahkan berencana mengenakan denda 6.000 yen (Rp667 ribu) untuk pelanggaran trotoar. Namun setelah meminta pendapat publik, mayoritas warga menolak rencana tersebut. Akhirnya, aturan itu dilonggarkan. Pelanggaran ringan tetap akan diperingatkan, sementara denda hanya dijatuhkan jika tindakan dianggap membahayakan orang lain.

Pembedaan warna tilang juga menarik. Untuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan tapi masih dianggap ringan, polisi akan mengeluarkan tilang biru. Sebaliknya, untuk pelanggaran berat seperti bersepeda dalam kondisi mabuk, sanksinya jauh lebih keras, yakni tilang merah, yang bisa berujung pada proses pidana.

sumber : Antara

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |