PERISET Pusat Riset Bahasa, Sastra, dan Komunitas Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Derri Ris Riana, menilai penetapan kawasan konservasi perlu mempertimbangkan pengetahuan lokal serta ruang hidup masyarakat adat.
Derri mengatakan rencana pemerintah menetapkan kawasan Pegunungan Meratus seluas 119.936,21 hektare sebagai Taman Nasional Meratus memunculkan penolakan dari sebagian masyarakat adat karena dinilai belum melalui dialog yang memadai dengan warga yang terdampak.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurutnya, masyarakat Dayak Meratus di Kalimantan Selatan memiliki sistem pengelolaan hutan yang telah diwariskan secara turun-temurun dan berperan menjaga kelestarian kawasan.
Data hingga akhir 2024 menunjukkan sekitar 20.328 jiwa dari 6.032 keluarga menggantungkan kehidupannya pada kawasan tersebut. Menurut Derri, masyarakat khawatir sistem pengelolaan taman nasional yang berbasis zonasi akan membatasi aktivitas tradisional yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka.
"Pemerintah sering menganggap wilayah itu kosong tak berpenghuni, padahal terdapat 24 wilayah adat di lima kabupaten, yakni Balangan, Kotabaru, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, dan Banjar," ujar Derri melalui keterangan tertulis, 17 Juli 2026.
"Bagi masyarakat Dayak Meratus, hutan bukan sekadar deretan pepohonan atau komoditas, melainkan sumber religi. Padi bukan hanya makanan, tetapi pusat dari rangkaian ritual kehidupan yang menyatu dengan hutan dan roh leluhur," tambahnya.
Politik Ruang dan Tata Kelola Adat
Menurut Derri, perbedaan mendasar antara pendekatan negara dan masyarakat adat terletak pada cara memandang ruang. Pemerintah menerapkan sistem zonasi dalam pengelolaan taman nasional yang meliputi zona inti, zona rimba, zona pemanfaatan, zona tradisional, zona rehabilitasi, zona religi, budaya dan sejarah, serta zona khusus.
Sementara itu, masyarakat Dayak Meratus telah lama mengenal tata ruang tradisional yang mengatur fungsi setiap kawasan hutan sesuai nilai ekologis dan budaya. Tata ruang tersebut meliputi Kayuan sebagai hutan rimba yang dijaga ketat, Hutan Pamali atau Damar Tulah sebagai kawasan keramat, Jarungan sebagai hutan produksi, Pambalukaran sebagai lahan bekas ladang yang sedang dipulihkan, serta Pahumaan sebagai kawasan ladang padi.
“Praktik bahuma atau berladang tradisional merupakan bagian dari sistem pertanian subsisten yang tidak hanya berfungsi sebagai aktivitas ekonomi, tetapi juga memiliki makna religius dan menjadi bagian dari hubungan masyarakat dengan leluhur,” katanya.
Karena itu, menurut Derri, perubahan tata kelola kawasan yang tidak mempertimbangkan sistem lokal berpotensi mengganggu praktik budaya sekaligus pengetahuan masyarakat dalam mengelola lingkungan.
Dalam menghadapi perubahan tersebut, kata Derri, masyarakat Dayak Meratus memanfaatkan mitos dan narasi lisan sebagai bagian dari strategi mempertahankan ruang hidup mereka. Cerita-cerita leluhur dihidupkan kembali untuk menegaskan hubungan historis masyarakat dengan kawasan hutan sekaligus menunjukkan bahwa mereka merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari lanskap Meratus.
Menanggapi hal tersebut, anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) sekaligus Guru Besar Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Melani Budianta, menilai penelitian tidak cukup berhenti pada analisis relasi kuasa, tetapi juga perlu memberi perhatian pada strategi yang dikembangkan masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan.
"Jangan gunakan teori yang sifatnya menutup atau membuat kita merasa tidak ada jalan keluar. Kita harus melihat bagaimana mitos dan narasi lokal diaktifkan kembali sebagai senjata intelektual oleh warga dan jaringan pendukungnya. Gunakan perspektif yang berpihak pada perjuangan masyarakat agar riset kita menjadi alat untuk membuka ruang dialog yang selama ini buntu antara negara dan warga adat," kata Melani.















































