Cara Cek KK Online 2025 lewat HP yang Praktis dan Syaratnya

4 hours ago 7

Masyarakat dapat memeriksa KK dan data kependudukan lain secara online di aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Ini cara cek KK online 2025.

24 Januari 2025 | 09.25 WIB

Image of Tempo

Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa

Pemeriksaan kartu keluarga (KK) dapat dilakukan secara daring (online) hanya melalui sebuah aplikasi di ponsel pintar (smartphone).

Dengan begitu, masyarakat bisa melihat data-data pribadi, mulai dari nomor KK hingga identitas anggota keluarga untuk berbagai keperluan administrasi. 

Data KK umumnya digunakan untuk mengurus paspor, mengambil bantuan sosial (bansos), Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan sebagainya. Lantas, bagaimana cara cek KK online

Syarat Cek KK Online 2025

Pengecekan KK secara online dilakukan via aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). IKD dikhususkan untuk ponsel bersistem operasi Android dan iOS. 

Namun, dalam proses registrasi IKD, masyarakat tetap perlu mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat untuk meminta permohonan aktivasi akun. Masyarakat dapat menghubungi petugas pada hari dan jam kerja. 

Melansir laman resmi Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendaftar IKD, meliputi:

  • Mempunyai smartphone Android atau Apple iOS minimal versi 5 atau iOS versi 11.
  • Mempunyai alamat surel (email) dan nomor ponsel aktif.
  • Mempunyai kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau sudah melakukan perekaman e-KTP. 

Cara Cek KK Online 2025

Dikutip dari portal Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), langkah-langkah untuk memasang aplikasi, melakukan registrasi akun, dan memeriksa KK di IKD sebagai berikut: 

1. Registrasi IKD

  • Unduh aplikasi IKD di Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi yang sudah diinstal.
  • Izinkan aplikasi untuk mengakses media dan audio.
  • Geser layar hingga muncul tombol Selesai.
  • Baca syarat penggunaan dan kebijakan privasi yang ditetapkan.
  • Geser tombol tanda setuju, lalu tekan tombol Mendaftar.
  • Pilih tombol Pendaftaran Offline.
  • Isi formulir pendaftaran, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat email, serta nomor ponsel.
  • Tekan tombol Proses.
  • Selanjutnya, pengguna akan diminta untuk melakukan verifikasi wajah dengan cara berswafoto (selfie).
  • Pindai (scan) kode QR di loket layanan kantor Dinas Dukcapil setempat.
  • Periksa email dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat Identitas Digital, lalu klik tombol Aktivasi.
  • Masukkan kode aktivasi yang diterima dan captcha.
  • Tekan tombol Aktivasi. 

2. Cek KK Online di IKD

  • Buka aplikasi IKD, lalu masukkan 6 digit PIN sesuai dengan kode aktivasi.
  • Tekan menu Cek Status, lalu klik Masuk.
  • Selanjutnya, data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, dan sebagainya akan ditampilkan.
  • Tekan tombol dokumen untuk melihat KK.
  • Ganti kode PIN untuk meningkatkan keamanan data. 

Mengenal IKD

IKD dirilis pada 2022 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. 

Peluncuran IKD bertujuan untuk memudahkan penduduk, supaya tidak perlu lagi melampirkan fotokopi e-KTP dan KK ketika digunakan pada layanan publik yang telah bekerja sama. 

Selain itu, IKD juga digunakan sebagai alat verifikasi keaslian data penduduk, termasuk KK, data nomor pokok wajib pajak (NPWP), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan sertifikat vaksin Covid-19.

Melynda Dwi Puspita

Pagar Makan Lautan

Pagar Makan Lautan

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

  • Podcast Terkait
  • Podcast Terbaru

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |