Cara Menghapus NPWP Secara Online

6 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor pokok wajib yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP harus dimiliki setiap wajib pajak sebagai identitas resmi saat membayar pajak. NPWP umumnya krusial untuk mengatur berbagai dokumen, sehingga ketiadaannya dapat menyulitkan proses administrasi dan sejenisnya.

Dalam situasi tertentu, pemilik NPWP mungkin perlu menonaktifkannya. Penonaktifan NPWP diperbolehkan asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Salah satu contohnya adalah pajak wajib perorangan yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi secara nyata sudah tidak lagi menjalankan kegiatan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, alasan lainnya seseorang dapat menonaktifkan NPWP karena tidak memenuhi syarat lagi. Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan perpajakan dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Hal ini dapat mencakup orang pribadi dengan penghasilan di bawah ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Dilansir dari Dukcapil.sulselprov.go.id, seseorang dapat menonaktifkan NPWP melalui manual dan online. Jika melalui manual, wajib pajak hanya perlu datang langsung ke kantor pajak dan mengajukan permohonan tertulis langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sementara itu, jika secara online, wajib pajak hanya perlu mengisi formulir penghapusan NPWP yang berbentuk elektronik yang dapat diunduh melalui aplikasi e-Registration yang tersedia di situs DJP atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs resmi pajak.

Berdasarkan laman resmi Pajak.go.id, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merancang Sistem Administrasi Coretax untuk memudahkan berbagai tugas terkait perpajakan, termasuk penghapusan NPWP.

Penghapusan NPWP Badan dan Instansi Pemerintah Melalui Coretax

  1. Pada laman Coretax, isikan ID pengguna, kata sandi, pemilihan bahasa, dan captcha. Setelah mengisi semua poin tersebut, kemudian klik tombol login.
  2. Di halaman muka Coretax, pilih modul Portal Saya lalu klik menu Penghapusan dan Pencabutan.
  3. Selanjutnya, pengisian formulir penghapusan NPWP. Pemilik NPWP nantinya akan diarahkan ke halaman Penghapusan Pendaftaran, bagian Manajemen Kasus. Setelah itu, pilih Penghapusan NPWP pada kolom Jenis Pembatalan.
  4. Pengisian formulir penghapusan NPWP di bagian kuasa wajib pajak. Pada bagian ini, jika individu mengisi data sebagai wakil atau kuasa dari wajib pajak, maka pilih kotak centang dan klik ikon kaca pembesar untuk mencari data wakil atau kuasa wajib pajak.
  5. Pengisian formulir penghapusan NPWP untuk penghapusan pendaftaran. Di bagian ini, tersedia beberapa kolom yang wajib diisi untuk penghapusan NPWP Badan dan NPWP Instansi Pemerintah, seperti nomor surat keputusan pembubaran, tanggal surat keputusan pembubaran dan alasan pembatalan.
  6. Berikutnya, jika pengisian formulir telah lengkap diisi, maka individu akan dilanjutkan pada Pernyataan Wajib Pajak. Untuk bagian ini, silahkan ketuk kotak centang pada pernyataan wajib pajak dan kemudian kirim.
  7. Individu kemudian dapat mengunduh bukti penerimaan surat setelah mendapatkan notifikasi bahwa permohonan berhasil terkirim dan diteliti oleh petugas.

Penghapusan NPWP Pribadi

  1. Di laman Coretax, pemilik NPWP perlu login terlebih dahulu dengan mencantumkan ID pengguna, kata sandi, pemilihan bahasa, dan captcha. Setelah itu, kill login.
  2. Pilih portal saya dan klik menu Penghapusan dan Pencabutan.
  3. Individu akan diarahkan untuk mengisi formulir penghapusan NPWP dengan mengisi bagian Manajemen Kasus.  Di bagian ini, pilih penghapusan NPWP pada kolom jenis pembatalan.
  4. Formulir yang akan diisi lainnya adalah penghapusan NPWP bagian Kuasa Wajib Pajak. Jika Anda mengisi data sebagai wakil atau kuasa dari wajib pajak, maka klik kotak centang lalu ketuk ikon kaca pembesar untuk mencari data wakil atau kuasa wajib pajak.
  5. Pengisian formulir NPWP di bagian Identitas Wajib Pajak. Di bagian ini terdapat beberapa kolom yang wajib diisi, termasuk alasan pembatalan NPWP.
  6. Lengkapi pernyataan dan kemudian kirim permohonan.
  7. Berikutnya unduh bukti penerimaan surat setelah mendapatkan notifikasi bahwa permohonan berhasil terkirim dan diteliti oleh petugas.

Pilihan Editor: Cara Cek Nomor NPWP Pakai KTP, Bisa Lewat Online

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |