Jakarta, CNN Indonesia --
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan menceritakan kehidupannya selama satu pekan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto merasa diterima dengan baik oleh sesama tahanan Rutan. Ia bahkan menemukan kemanusiaan di balik jeruji besi tersebut. Hal itu disampaikan Hasto saat hendak menjalani pemeriksaan perdana setelah resmi ditahan KPK pada Kamis (20/2) lalu.
"Saya diterima dengan sangat baik oleh para tahanan yang lain, warga [Rutan] Merah Putih, bahkan kemudian ketika saya dikenakan isolasi banyak yang memberikan bantuan. Ada berupa kopi, teh dan kemudian saya juga gelorakan semangat juang tentang Satyam Eva Jayate, bahwa kebenaran akan menang," ujar Hasto di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Rabu (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kemudian di situlah saya merasakan bahwa gelora kemanusiaan itu sungguh-sungguh ada, sungguh-sungguh eksis," imbuhnya.
Dengan kondisi tersebut, Hasto mengaku hidupnya menjadi sangat tertib. Ia pun merasa lebih bersemangat lagi melawan campur tangan kekuasaan yang menggunakan hukum sebagai alat penindas.
Dalam kesempatan itu, Hasto turut menyampaikan pesan kepada seluruh kader PDIP agar tetap menjaga muruah atau kehormatan partai.
"Kepada seluruh kader PDI Perjuangan, seluruh simpatisan dan anggota, pesan saya tetap jaga seluruh semangat juang, jaga ibu Megawati Soekarnoputri dari mereka yang ingin mengaduk-aduk PDI Perjuangan. Tetap semangat dan merdeka. Mohon doa restunya dari seluruh masyarakat Indonesia. Keadilan pasti akan menang. Merdeka," ucap Hasto.
Hasto ditahan penyidik KPK untuk waktu 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025.
Dia bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses hukum KPK atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah. Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari.
(dal/ryn)