Auriel Nur Rahma
Agama | 2026-09-10 17:26:30
foto ilustrasi (ai.co.id)
1. Pengertian Infaq
Secara bahasa, infaq berasal dari kata Arab anfaqa yang berarti mengeluarkan atau membelanjakan harta. Infaq pada dasarnya berarti mengeluarkan sebagian harta untuk suatu kepentingan yang dibenarkan oleh agama.
Infaq memiliki cakupan yang luas. Tidak semua infaq bersifat sunnah karena terdapat pengeluaran harta yang hukumnya wajib, misalnya nafkah seseorang kepada istri dan anak yang menjadi tanggungannya. Di sisi lain, terdapat pula infaq yang bersifat sunnah, seperti memberikan bantuan kepada fakir miskin, pembangunan masjid, pendidikan, atau kegiatan sosial.
Dalam hukum nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 mendefinisikan infak sebagai harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
Terdapat perbedaan antara pengertian fiqh yang relatif luas dengan pengertian hukum positif yang digunakan untuk kepentingan pengaturan kelembagaan. Dalam fiqh, infaq dapat mencakup pengeluaran yang bersifat wajib maupun sunnah, sedangkan dalam UU No. 23 Tahun 2011, infak ditempatkan sebagai salah satu bentuk dana yang dikelola di luar zakat.
2. Pengertian Shadaqah
Shadaqah berkaitan dengan makna kebenaran atau pembuktian keimanan. Secara umum, shadaqah adalah pemberian yang dilakukan dengan ikhlas karena mengharapkan ridha Allah Swt.
Dalam pemahaman Islam, sedekah dapat berbentuk materi maupun nonmateri. Misalnya, memberikan uang kepada orang yang membutuhkan merupakan sedekah. Tetapi, membantu orang lain, memberikan pelayanan yang bermanfaat, bahkan perbuatan baik tertentu juga dapat termasuk sedekah.
Sedekah merupakan pemberian sukarela yang tidak ditentukan jumlah, jenis, maupun waktunya dan dapat berupa materi maupun jasa yang bermanfaat bagi orang lain.
Menurut UU No. 23 Tahun 2011, sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Definisi tersebut menunjukkan bahwa hukum nasional juga mengakui bahwa sedekah tidak terbatas pada harta.
3. Dasar Hukum Infaq dan Shadaqah
a. Al-Qur'an
Dasar hukum infaq dan shadaqah terdapat dalam banyak ayat Al-Qur'an. Salah satunya adalah QS. Al-Baqarah ayat 267 :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji. "
Ayat ini menjelaskan bahwa Islam mendorong umatnya untuk mengeluarkan harta dari sumber yang halal dan baik.
b. HadisDasar hukum shadaqah juga terdapat dalam HR. Muslim:
حَدَّثَنَا عَوْنُ بْنُ سَلاَّمٍ الْكُوفِيُّ، حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ مُعَاوِيَةَ الْجُعْفِيُّ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَعْقِلٍ، عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ، قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَقُولُ " مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَسْتَتِرَ مِنَ النَّارِ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ فَلْيَفْعَلْ
"Barangsiapa di antara kalian yang mampu melindungi dirinya dari api neraka, maka lakukanlah, meskipun dengan (bersedekah) setengah kurma." (HR. Muslim)
Prinsip penting dalam hadis bahwa sedekah tidak hanya berbentuk harta. Perbuatan baik yang memberikan manfaat kepada orang lain juga memiliki nilai sedekah serta membangun hubungan sosial yang baik dan memberikan manfaat kepada sesama.
4. Infaq dan Shadaqah dalam Perspektif Fiqh Klasik
Fiqh klasik membahas pemberian harta dalam berbagai bentuk dan menggunakan istilah yang tidak selalu sama dengan terminologi hukum modern. Para ulama membahas konsep pemberian secara sukarela melalui beberapa akad dan bentuk, seperti sedekah, hibah, hadiah, wakaf, dan bentuk pemberian lainnya.
Salah satu karakteristik penting fiqh klasik adalah adanya perhatian terhadap niat, kepemilikan, objek pemberian, pihak yang menerima, serta cara penyerahan harta. Pemberian yang dilakukan karena Allah memiliki nilai ibadah, sedangkan pemberian yang disertai tujuan tertentu dapat memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
5. Problematika dalam Fiqh Klasik
Pertama, perbedaan definisi dan penggunaan istilah. Istilah infaq, shadaqah, zakat, hibah, dan hadiah terkadang memiliki penggunaan yang berbeda di antara para ulama. Dalam Al-Qur'an, shadaqah dapat digunakan untuk menunjuk zakat. Karena istilah tersebut tidak selalu digunakan dengan batasan yang sama dalam sumber Islam.Kedua, perbedaan hukum pemberian. Tidak semua pengeluaran harta memiliki hukum yang sama.
Ada pemberian yang wajib, sunnah, bahkan dapat menjadi terlarang apabila digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan syariat.Ketiga, persoalan prioritas penerima. Fiqh memberikan perhatian terhadap siapa yang lebih berhak mendapatkan bantuan.
Dalam konteks sosial modern, persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena terdapat berbagai kelompok yang membutuhkan bantuan, seperti fakir miskin, korban bencana, pelajar kurang mampu, dan masyarakat yang membutuhkan modal usaha.Keempat, perubahan bentuk harta dan transaksi.
Pada masa klasik, pemberian umumnya dilakukan secara langsung dalam bentuk harta atau barang. Infaq dan shadaqah juga dapat dilakukan melalui transfer bank, dompet digital, platform crowdfunding, dan berbagai layanan digital lainnya. Perubahan tersebut menimbulkan persoalan baru mengenai kesahan transaksi, keamanan dana, transparansi, serta kepastian bahwa dana benar-benar sampai kepada penerima.
6. Infaq dan Shadaqah dalam Perundang-undangan Nasional
Indonesia memberikan landasan hukum terhadap pengelolaan dana zakat, infaq, dan sedekah melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pasal 1 UU memberikan definisi infak dan sedekah. Infak adalah harta yang dikeluarkan di luar zakat untuk kemaslahatan umum, sedangkan sedekah dapat berupa harta maupun nonharta yang dikeluarkan di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
Dalam pengelolaannya, BAZNAS dan LAZ tidak hanya dapat menerima zakat, tetapi juga dapat menerima infaq, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Pendistribusian dan pendayagunaannya harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan sesuai dengan peruntukan yang telah diikrarkan oleh pemberi dan dana tersebut juga harus dicatat dalam pembukuan tersendiri.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

47 minutes ago
5
















































