Dasco Sebut Panja RUU TNI Hanya Bahas 3 Perubahan Pasal

9 hours ago 13

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengklaim panitia kerja (Panja) Komisi I hanya membahas 3 perubahan pasal dalam Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Dasco menjelaskan ketiga perubahan itu berkaitan dengan kedudukan Kementerian Pertahanan, lingkup baru tempat TNI boleh tetap aktif, dan soal usia prajurit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dalam revisi Undang-Undang TNI itu hanya ada 3 pasal, yaitu pasal 3, pasal 53, dan pasal 47," kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senin (17/3).

Dasco menjelaskan perubahan pasal 3 termaktub dalam ayat 1 dan ayat 2 pasal tersebut. Ia mengklaim perubahan ini sekadar mengatur hal internal TNI.

"Kemudian ayat duanya, kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategi TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan," jelas dia.

Lebih lanjut, Dasco menjelaskan perubahan selanjutnya terkait batas usia pensiun yang termaktub dalam pasal 53.

"Ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun," ujarnya.

Kemudian, kata Dasco, perubahan ketiga dalam RUU TNI itu termaktub dalam pasal 47 yang mengatur tentang penempatan TNI di instansi sipil.

Rinciannya yakni Kementerian Bidang Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Kemudian dalam draf RUU TNI yang tengah dibahas saat ini ada tambahan enam pos baru yang bisa ditempati TNI aktif, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Di sisi lain, ia mengklaim adanya informasi yang tidak sesuai dan beredar di media sosial yang menyebabkan munculnya penolakan masyarakat.

"Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draft-draft yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI," ujarnya.

Sebelumnya, Panja Komisi I DPR menggelar rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta pada pada Jumat (14/3) hingga Sabtu (15/3).

Rapat tersebut menuai kritik masyarakat. Sebab, dianggap mengebut dan terkesan digelar secara tiba-tiba serta tidak transparan.

Koalisi sipil juga telah menggelar demonstrasi di lokasi rapat untuk menolak pembahasan RUU TNI tersebut. Kini, mereka dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

(fra/mab/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |