TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhi hukuman bui dan denda duit kepada sederet terdakwa, Senin, 23 Desember 2024. Sederet terdakwa terbukti terlibat dalam kasus korupsi timah atau pengelolaan tata niaga komoditas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
1. Bos PT RBT Dijatuhi Denda Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis Hakim Tipikor memvonis Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (Dirut PT RBT), Suparta hukuman penjara delapan tahun, membayar pidana tambahan berupa uang pengganti untuk mengganti kerugian negara akibat korupsi timah sebesar Rp 4,51 triliun.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.517.438.592.561,56 (Rp 4,51 triliun)…..Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ucap hakim ketua, Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.
Eko menambahkan jika uang pengganti tak dapat dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Suparta akan disita. Berikutnya jika harta benda tak memenuhi maka akan dikenai hukuman penjara selama 6 tahun.
Sebelumnya, hukuman bui untuk Suparta dinilai lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 14 tahun kurungan. Selain itu, ia juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Suparta diketahui telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang atau UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
2. Dua Bos Smelter Dihukum 8 Tahun Kurungan
Berikutnya, dua petinggi smelter swasta yang dituntut pidana penjara dengan masing-masing delapan tahun kurungan dari kasus korupsi timah dan TPPU yang dilakukannya. Kedua bos smelter ini adalah pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi dan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama," tutur ketua hakim Eko Aryanto yang dikutip dari Antara.
Selain vonis hukuman kurungan, kedua terdakwa, Suwito dan Robert juga dikenai pidana denda dengan masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti subsider masing-masing 6 tahun penjara. Keduanya dikenai hukuman untuk membayar uang pengganti di mana Suwito membayar senilai Rp 2,2 triliun sedangkan Robert sebanyak Rp 1,92 triliun.
3. Terdakwa General Manager Divonis 4 Tahun Kurungan
Majelis hakim menyatakan, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa pada 2017-2020, Rosalina, dijatuhi hukuman empat tahun kurungan. Rosalina dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tata kelola timah di lingkungan izin usaha pertambangan PT Timah Tbk.
"Menyatakan terdakwa Rosalina secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata hakim ketua Eko Ariyanto.
Rosalina juga dikenai denda senilai Rp 750 juta dan jika tak dapat diganti maka akan dikenai hukuman enam bulan penjara. Majelis hakim tidak memberikan hukuman uang pengganti kepada Rosalina. Selain itu, hakim juga meminta jaksa penuntut umum untuk membuka blokir terhadap sejumlah rekening bank Rosalina.
Terdakwa Rosalina dinyatakan bersalah sebab melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
4. Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Penjara
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang berposisi sebagai perpanjangan tangan PT RBT dijatuhi hukuman 6 tahun dan 6 bulan kurungan terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.
Hakim ketua menyampaikan Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan secara bersamaan. Suami pesohor Sandra Dewi ini terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.
Selain itu, Harvey juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tak dapat diganti maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
5. Aset Sandra Dewi Dirampas
Pesohor Sandra Dewi ikut terseret dalam kasus suaminya, Harvey Moeis dalam korupsi timah. Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan seluruh aset terdakwa Harvey Moeis yang disita oleh jaksa penuntut umum agar dirampas untuk negara, termasuk aset yang dimiliki oleh istrinya, Sandra Dewi.
"Barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara yang akan dibebankan terhadap terdakwa," ucap hakim anggota Jaini Basir dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Desember 2024 dilansir dari Antara.
Akan tetapi, penasihat hukum terdakwa Harvey Moeis, Andi Ahmad tak terima terhadap perampasan aset milik kliennya, Sandra Dewi. Pasalnya, kata Andi, Harvey dan Sandra telah menyepakati perjanjian pisah harta sebelum melangsungkan pernikahan.
"Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam," ujar Andi yang dikutip dari Antara.
Sultan Abdurrahman dan Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.