
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Dinas Perhubungan dan Polresta Surakarta resmi menjalin kerja sama dalam penertiban parkir.
Kerja sama ini dilakukan menindak lanjuti banyaknya laporan yang merasa dirugikan dengan adanya juru parkir (jukir) liar. Karena dimintai uang parkir di atas ketentuan yang berlaku.
“Hari ini tanda tangan kerja sama, MoU dengan Kepolisian, kita akan fokuskan, kita akan bina parkir liar di Kota Solo. Banyak aduan di event tertentu parkir liar dengan biaya yang tinggi dan sudah masuk unsur pungli serta pidana,” ungkap Respati.
Menurut Respati Ardi, ke depan para jukir legal yang terdaftar, akan diberikan sertifikat dan juga seragam dengan memiliki tanda khusus agar berbeda dari jukir ilegal. Sehingga mempermudah dalam pendataan.
“Petugas parkir resmi akan mendapatkan sertifikat dan ada penanda di seragamnya. Jadi dari pengelola parkir juga wajib memberikan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Jadi perlindungan, jadi juru parkir di Solo kira lindungi haknya bagi yang resmi,” katanya menambahkan.
Sementara itu, Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo yang hadir dalam penandatanganan kerja sama, mengatakan bahwa anggotanya akan mendampingi kerja Dinas Perhubungan untuk menindak jukir sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Kita mendampingi daripada petugas Dishub, ketika kita menemukan akan kita tindak sesuai dengan pidananya ataupun pelanggarannya,” tandas Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo. Ando
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.