REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyepakati finalisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH tentang Pelaksanaan Program Bersih Nasional (PROBERNAS) di Jakarta, Selasa (21/10/2025)
Dalam Rapat yang dipimpin oleh Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Amran, serta dihadiri oleh perwakilan dari KLH/BPLH, Biro Hukum, dan jajaran pejabat serta tenaga ahli terkait.
Pertemuan ini menjadi langkah penting menjelang penandatanganan SKB oleh dua kementerian yang akan menjadi dasar pelaksanaan Gerakan Nasional Indonesia Bersih (GNIB) sebagai wujud nyata dari Asta Cita Pemerintah untuk membangun masyarakat yang hidup harmonis dengan alam, lingkungan, dan budaya.
Dalam arahannya, Amran menegaskan bahwa Program Bersih Nasional merupakan bentuk konkret komitmen pemerintah untuk memperkuat budaya bersih di seluruh lapisan masyarakat. “Program ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi gerakan bersama yang menumbuhkan kebiasaan hidup bersih dan sehat di rumah, sekolah, tempat kerja, hingga ruang publik,” ujarnya.
Menurutnya PROBERNAS sejalan dengan Poin ke-11 dari Program Prioritas Presiden, yaitu Menjamin pelestarian lingkungan hidup. Program ini muncul sebagai respons langsung terhadap "Wake-up Call" dari Presiden, “Program iniyang secara spesifik menyoroti perlunya: Pengelolaan sampah dan sungai yang kotor di daerah,Penataan dan penertiban baliho/spanduk/reklame ilegal yang merusak keindahan kota, dan Penyediaan toilet dan sanitasi yang layak dan bersih di fasilitas publik dan sekolah.
SKB yang difinalisasi memuat sejumlah ketentuan pokok, antara lain penetapan Program Bersih Nasional (PROBERNAS) sebagai gerakan nasional yang mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju lingkungan bersih, sehat, dan tertib.
Untuk memastikan implementasi di lapangan, SKB juga menetapkan pembentukan Satuan Tugas Nasional PROBERNAS yang terdiri atas unsur Kemendagri dan KLH, dengan bidang kerja yang meliputi sosialisasi dan edukasi bersih sampah, bersih toilet, tertib reklame, komunikasi dan data, serta kerja sama antarinstansi.
Dalam rapat, kedua kementerian menyepakati bahwa substansi SKB telah selesai dan disetujui bersama, serta akan segera diformalkan melalui koordinasi antara Biro Hukum Kemendagri dan Biro Hukum KLH. Langkah selanjutnya adalah penyusunan Rencana Aksi PROBERNAS, yang akan mengatur tahapan kegiatan, mekanisme pelaporan, serta sistem pemantauan berbasis data kewilayahan (legacy system) hingga tingkat desa dan kelurahan.
Perwakilan KLH menekankan pentingnya sistem pelaporan sebagai bagian dari pengukuran kinerja pengurangan sampah di daerah. Data hasil kegiatan aksi bersih diharapkan dapat dihimpun secara rutin untuk memantau jumlah dan jenis sampah yang dikumpulkan serta tindak lanjut pengelolaannya.
Program Bersih Nasional ini juga menjadi bagian integral dari pelaksanaan RPJMN 2025–2029 dan RPJPN 2025–2045, yang menargetkan 100% rumah tangga memperoleh layanan pengumpulan sampah dan 90% sampah dapat diolah di fasilitas pengelolaan. Upaya ini juga sejalan dengan berbagai regulasi nasional seperti UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Sampah Rumah Tangga.
Amran menegaskan bahwa PROBERNAS merupakan langkah strategis untuk mempercepat pencapaian target nasional pengelolaan sampah sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam Rapat Terbatas pada Juni 2025 yang menargetkan penyelesaian persoalan sampah di seluruh daerah sebelum tahun 2029.
Rapat finalisasi ini menghasilkan kesepahaman bahwa penandatanganan SKB akan dilakukan dalam waktu dekat, dan segera diikuti dengan penyusunan pedoman teknis dan rencana aksi nasional agar daerah dapat langsung menindaklanjuti dengan program-program aksi bersih meliputi bersih sampah, bersih toilet dan tertib reklame di wilayahnya masing-masing .
“Dengan adanya SKB ini, diharapkan setiap pemerintah daerah dapat menjadi motor penggerak dalam mewujudkan kesehatan, keindahan dan kenyamanan warganya melalui penekanan pada kebersihan dari sampah, penyediaan toilet yang bersih dan sehat, dan penertiban reklame. Program Bersih Nasional adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa,” kata Amran.
sumber : Antara