
KLATEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sosok Aditya Fajri Kurnia Pradana, Dosen Institut Islam Mamba’ul ‘Ulum (IIM) Surakarta sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mamba’ul ‘Ulum Surakarta, menjadi sorotan. Kali ini, ia tampil sebagai narasumber utama dalam penyuluhan hukum bertema “Edukasi Hukum tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)” yang digelar mahasiswa KKN UIN Raden Mas Said Surakarta di Pendopo Kelurahan Cawas, Kecamatan Cawas Klaten, Jumat (18/7/2025).
Kegiatan ini bukan sekadar acara formal. Dengan gaya penyampaian tegas dan lugas, Aditya Fajri sukses menggugah kesadaran hukum warga, terutama ibu-ibu PKK dan tokoh masyarakat. Ia menekankan bahwa KDRT bukan aib yang harus disembunyikan, tapi kejahatan yang wajib dilawan.
“Masyarakat harus sadar, KDRT itu bukan urusan rumah tangga semata. Itu pelanggaran hukum! Siapa pun bisa jadi korban, dan semua korban punya hak untuk dilindungi,” tegas Aditya di hadapan peserta.
Dalam pemaparannya, Aditya menjelaskan jenis-jenis KDRT, hak korban, serta tata cara pelaporan sesuai UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Tak hanya ceramah satu arah, sesi diskusi pun berlangsung panas namun konstruktif, dengan banyak warga berebut mengajukan pertanyaan.
Aditya, yang juga dikenal aktif dalam berbagai advokat, menyatakan bahwa literasi hukum harus dimulai dari tingkat akar rumput. Menurutnya, kegiatan seperti ini menjadi kunci menciptakan lingkungan keluarga yang aman dan bebas dari kekerasan.
Penyuluhan ini dimoderatori oleh Muhammad Luthfi Dwi Pramukti, mahasiswa Prodi Hukum Pidana Islam UIN Raden Mas Said, dan menjadi salah satu program unggulan mahasiswa KKN dalam pengabdian nyata ke masyarakat.
Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.