DOSEN non-aparatur sipil negara (ASN) mengaku selama bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian status. Pengakuan itu disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 30 Juni 2026.
Salah satu saksi, Cenuk Sayekti yang merupakan dosen non-ASN Universitas Airlangga, mengatakan dirinya direkrut tanpa pernah memperoleh salinan kontrak kerja. Saat diterima mengajar, ia hanya diminta menandatangani dokumen yang kemudian ditarik kembali oleh pihak kampus.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Setelah itu, kampus menerbitkan surat keputusan pengangkatan tanpa pernah menyerahkan kontrak yang memuat hak dan kewajibannya sebagai dosen. “Kontraknya tidak pernah diberikan. Yang saya terima hanya surat keputusan pengangkatan,” kata Cenuk di hadapan majelis hakim.
Menurut Cenuk, kondisi tersebut membuat dosen tidak memiliki posisi tawar terhadap kampus. Besaran gaji dan berbagai ketentuan kerja telah ditetapkan sepihak sehingga dosen hanya dapat menerima keputusan tersebut.
Ia bahkan menceritakan seorang koleganya yang telah mengajar lebih dari sepuluh tahun di perguruan tinggi lain, tetapi ketika berpindah kampus seluruh masa kerjanya tidak diakui sehingga penghasilannya kembali dihitung dari awal.
Cenuk mengaku menerima gaji pokok sekitar Rp 3,3 juta per bulan setelah dipotong pajak. Meski memperoleh tunjangan sertifikasi dosen, menurut dia penghasilan tersebut belum memberikan rasa aman karena sebagian besar pendapatan bergantung pada komponen di luar gaji pokok.
Ia juga menilai ketidakpastian penghasilan berdampak pada kebebasan akademik. Cenuk mengaku pernah dipanggil atasannya setelah mengkritik sebuah institusi negara melalui media sosial dan mengikuti aksi Hari Buruh Internasional pada 2025. Setelah itu, beban mengajarnya dikurangi, ia dikeluarkan dari sejumlah tim akademik, serta tidak lagi dilibatkan dalam beberapa kegiatan kampus.
“Kalau ditanya apakah keamanan finansial ada kaitannya dengan kebebasan akademik, ada. Itu menjadi chilling effect. Banyak dosen menjadi takut bersikap kritis karena khawatir mengalami perlakuan yang sama,” ujarnya.
Ia juga mengaku pernah mengajukan kredit pemilikan rumah, tetapi ditolak karena penghasilannya dianggap tidak memenuhi syarat. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, ia bekerja sebagai konsultan di luar aktivitas mengajar.
Saksi lainnya, Dinda Dinanti, dosen non-ASN Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, menyampaikan pengalaman serupa. Ia mengatakan sejak diterima sebagai dosen pada 2018 tidak pernah memperoleh penjelasan mengenai hak-haknya sebagai pegawai. Setelah lolos seleksi administrasi dan microteaching, surat keputusan pengangkatannya tiba-tiba sudah berada di atas meja kerja tanpa pernah ada penandatanganan kontrak.
“Sampai detik ini saya tidak pernah menandatangani apa pun. Yang saya terima hanya surat keputusan,” kata Dinda.
Menurut Dinda, status kepegawaiannya beberapa kali berubah, mulai dari calon dosen, dosen tetap non-ASN, hingga dosen di perguruan tinggi negeri berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Namun, ketika memeriksa data pada Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (Sister), statusnya justru tercatat sebagai dosen tidak tetap.
Dinda mengatakan menerima penghasilan bersih sekitar Rp 3,17 juta per bulan. Dengan penghasilan tersebut, ia mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan hidup di Jakarta. Biaya transportasi dari rumahnya di Pamulang menuju kampus di Jakarta Selatan saja dapat mencapai sekitar Rp 90 ribu per hari menggunakan transportasi daring pada jam sibuk.
“Kalau dihitung dengan gaji pokok saya, itu sangat tidak sejahtera,” ujarnya.
Untuk menutup kebutuhan sehari-hari, Dinda berjualan makanan ringan di luar jam mengajar. Meski demikian, ia mengaku tetap bekerja lebih dari 40 jam setiap pekan karena harus mengajar, membimbing mahasiswa, meneliti, hingga membalas konsultasi mahasiswa sampai dini hari.
Ia juga mengungkapkan dosen di kampusnya tidak lagi memperoleh honor penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat. Agar tetap memenuhi kewajiban publikasi ilmiah, ia terpaksa menggunakan uang pribadi untuk membayar biaya penerbitan artikel di jurnal.
Selain menyoroti kesejahteraan, Dinda mengungkapkan masih ada sekitar 50 dosen tetap non-ASN di kampusnya yang telah mengabdi antara enam hingga sepuluh tahun tetapi belum memperoleh kepastian status kepegawaian.
Kesaksian tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026. Perkara itu diajukan para pemohon karena menilai pengaturan mengenai tunjangan fungsional dosen dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Guru dan Dosen belum memberikan kepastian hukum bagi dosen.
Menurut pemohon, norma tersebut hanya menyebut pemerintah memberikan tunjangan fungsional kepada dosen yang diangkat pemerintah tanpa mengatur ukuran kelayakan maupun jaminan bahwa penghasilan dosen mampu memenuhi kebutuhan hidup minimum. Akibatnya, kesejahteraan dosen dinilai bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi dan pemerintah.
Sebelumnya pada sidang pendahuluan, Mahkamah Konstitusi sempat meminta para pemohon memperkuat argumentasi konstitusional permohonannya. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai para pemohon tidak cukup hanya menunjukkan kecilnya penghasilan dosen, tetapi harus membuktikan bahwa Pasal 54 UU Guru dan Dosen telah menyebabkan hak konstitusional dosen atas penghidupan yang layak dan tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tidak terpenuhi. Karena itu, sidang pembuktian pada Selasa menghadirkan sejumlah dosen sebagai saksi untuk menjelaskan dampak norma tersebut terhadap kehidupan mereka sehari-hari.

















































