DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU BUMN jadi UU, Ini 11 Poin Perubahannya

2 hours ago 6

11 Poin utama yang tertuang dalam RUU BUMN, yang akan disahkan pada rapat paripurna pekan depan.

1 Februari 2025 | 21.16 WIB

Image of Tempo

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menerima pandangan mini fraksi Gerindra dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI membahas RUU BUMN di gedung DPR RI, Jakarta, 1 Februari 2025. Tempo/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah berencana mengesahkan draf rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pekan depan. Kesepakatan ini muncul dalam Rapat Kerja Tingkat I antara Komisi VI DPR RI dan sejumlah Kementerian terkait, yaitu Kementerian BUMN, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara di Senayan, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.

Dalam rapat yang digelar pada Sabtu sore itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) Eko Hendro Purnomo alias Eko Prasetyo mengatakan timnya telah melakukan serangkaian rapat sejak 30 Januari sampai 1 Februari 2025. Kesimpulannya, Panja menyetujui sebanyak 2.382 daftar inventaris masalah (DIM) tetap atau sama dengan UU BUMN sebelumnya, dan 11 DIM perubahan. "DIM perubahan tersebut telah disetujui pada rapat tanggal 31 Januari 2025," ucap Eko. 

Sebelas perubahan yang dirancang Panja dan disetujui pemerintah tersebut di antaranya sebagai berikut:

  1. Aturan tentang penyelesaian dan perluasan definisi BUMN. Aturan ini ditujukan untuk mengakomodasi agar BUMN ke depan dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  2. Aturan tentang penambahan definisi anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang.
  3. Pembentukan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Holding Investasi, Holding Operasional, serta mekanisme restrukturisasi dan privatisasi BUMN.
  4. Aturan terkait Business Judgment Rule
  5. Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
  6. Aturan terkait sumber daya manusia, di mana BUMN harus memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat untuk bergabung dengan BUMN sesuai ketentuan perundang-undangan. Poin ini juga mengatur agar karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi Jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan strategis lainnya di Badan Usaha Milik Negara.
  7. Mengatur soal pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih detail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya.
  8. Memperjelas aturan tentang urusan korporasi meliputi penggabungan, peleburan, pengambil alihan, serta pemisahan BUMN.
  9. Mengatur soal privatisasi BUMN, termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya.
  10. Pengaturan mengenai Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya.
  11. Mengatur kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerjasama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.

Sebelas perubahan tersebut nantinya akan disahkan menjadi UU BUMN pada 4 Februari 2025. "Rencananya Selasa pekan depan," ucap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai rapat di depan ruangannya.

Dede Leni Mardianti

Seni yang Kontekstual

Seni yang Kontekstual

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

  • Podcast Terkait
  • Podcast Terbaru

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |