DPR Klaim Libatkan Publik saat Memilih Pimpinan KPK

7 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengaku telah membuka peluang terlibatnya masyarakat sipil sebelum berlangsungnya fit and proper test calon pimpinan KPK. Dia mengatakan hal itu guna menjaring masukan untuk dijadikan pertimbangan Komisi III dalam memilih pimpinan KPK.

“Kami kasih kesempatan dan silakan sampaikan aspirasi secara tertulis maupun secara langsung. Mereka tidak datang kok saat fit and proper test,” kata Habiburokhman merespons kritikan atas pimpinan KPK pilihan Komisi III di kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 22 November 2024.

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan sebelum proses fit and proper test, Komisi III juga membuka kesempatan kepada masyarakat menggelar rapat dengar pendapat umum atau RDPU di DPR. “Kami membuka kesempatan, tapi tidak ada yang minta RDPU kok,” katanya.

Dia mengatakan menerima segala kritikan yang diberikan kepada Komisi III atas terpilihnya pimpinan KPK periode 2024-2029. Meski demikian, dia meminta agar publik menerima pimpinan KPK yang dinyatakan terpilih.

“Jadi prosesnya sudah berlangsung transparan dan telah mengakomodir aspirasi publik, gitu lo. Kalau masih belum puas, ya, bagaimana, begitulah adanya,” katanya.

Sebelumnya masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi mengkritik pimpinan KPK hasil pilihan Komisi III. Selain ada pimpinan KPK yang diduga punya rekam jejak bermasalah, komposisinya juga didominasi oleh sosok dengan latar belakang instansi penegak hukum.

Kritikan tersebut salah satunya disampaikan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani. Berdasarkan nama-nama yang terpilih, Julis menilai DPR tidak menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda utama karena menunjuk pimpinan KPK yang diduga punya rekam jejak buruk.

“Proses seleksi terkesan formalitas. Itu terlihat dari proses fit and proper test yang tidak menggali secara dalam rekam jejak calon pimpinan KPK,” kata Julius dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 November 2024.

Hal tersebut, kata Julius, terlihat dari terpilihnya Johanis Tanak oleh 48 anggota DPR dalam pemilihan pimpinan KPK kemarin. Tanak merupakan satu-satunya calon petahana yang dinyatakan terpilih kembali. Julis mengatakan Johanis Tanak punya rekam jejak bermasalah karena diduga pernah melakukan pelanggaran etik saat menjadi pimpinan KPK.

“Dalam paparannya saat fit and proper test, Johanis Tanak juga menegaskan akan menghapus operasi tangkap tangan karena dianggap tidak sesuai dengan aturan KUHP yang berlaku,” katanya.

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mengkritik komitmen Komisi bidang Hukum DPR dalam memilih lima pemimpin KPK periode 2024-2029. IM57+ adalah organisasi nonpemerintah yang beranggotakan para mantan penyidik KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan pasca revisi UU KPK.

Lakso menilai DPR tak berkomitmen untuk mengembalikan muruah KPK dengan memilih lima pemimpin KPK periode mendatang tanpa keterwakilan masyarakat sipil. “Seluruh pemimpin KPK yang terpilih mewakili institusi penegak hukum dan auditor,” kata Lakso lewat keterangan tertulis, Kamis, 21 November 2024.

Lakso berpendapat, komposisi lima pemimpin KPK periode mendatang tersebut menunjukkan bahwa DPR dan pemerintahan Prabowo Subianto tidak memiliki komitmen yang kuat dalam mendorong reformasi KPK. Padahal reformasi KPK menjadi kunci penting dalam pemberantasan korupsi saat ini.

“Bagaimana bisa semangat reformasi dibawa ketika pimpinan KPK yang terpilih berasal dari berbagai instansi yang menjadi salah satu objek pengawasan KPK,” kata Laksi.

Sebelumnya, Komisi III telah memilih lima pimpinan KPK periode 2024-2029 melalui pemungutan suara atau voting. Lima pimpinan KPK yang meraih suara terbanyak yaitu Fitroh Rohcahyanto, Johanis Tanak, Setyo Budiyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.

Setyo Bidyanto adalah perwira tinggi kepolisian yang saat ini menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian. Adapun Fitroh dan Tanak berasal dari Kejaksaan Agung. Fitroh pernah menjabat Direktur Penuntutan KPK, tapi kembali ke Kejaksaan Agung pada 2023 lalu. Lalu Tanak masih menjabat Wakil Ketua KPK periode 2019-2024.

Sedangkan Ibnu Basuki merupakan seorang Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Mahkamah Agung. Ibnu pernah menjabat hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Figur Ibnu menjadi kontroversial ketika ia memvonis bebas Ida Bagus Mahendra Jaya Martha, terdakwa korupsi pengadaan alat laboratorium IPA MTs di Kementerian Agama tahun anggaran 2010, pada Oktober 2014 lalu.

Terakhir, Agus Joko Pramono merupakan mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia juga merupakan guru besar Ilmu Akuntansi bidang Publik di Universitas Jenderal Soedirman, yang baru saja diperolehnya pada November ini.

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |