DPR Soroti Celah dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

3 hours ago 16

KOMISI I DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Keamanan dan Ketahanan Siber bersama pemerintah pada Senin, 29 Juni 2026. Seluruh delapan fraksi sepakat membawa rancangan tersebut ke tahap panitia kerja (panja). Namun sejak rapat perdana, sejumlah anggota dewan mengingatkan agar pembahasannya tidak dikebut karena masih menyimpan banyak celah substansi.

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menegaskan RUU ini akan menjadi fondasi baru penyelenggaraan keamanan siber nasional. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan cermat dan melibatkan pihak yang memahami praktik terbaik di bidang keamanan digital.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Ini barang baru. Barang baru untuk undang-undang itu harus serius sekali,” kata Utut dalam rapat kerja bersama pemerintah hari ini.

Politikus PDIP itu menyoroti salah satu bagian krusial, yakni pengaturan tindak pidana siber yang belum memiliki padanan dalam regulasi lain. Menurut Utut, RUU ini akan menjadi pijakan Indonesia menghadapi tantangan keamanan digital ke depan. “Ini menyongsong Indonesia masa depan. Karena ke depan itu cyber security, internet, dan lainnya,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan penjelasan Presiden. Pemerintah menyebut RUU ini disusun sebagai dasar penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber nasional, sekaligus melindungi infrastruktur informasi—terutama yang bersifat kritikal—yang kerap menjadi sasaran serangan siber.

Pembahasan beleid ini berlangsung di tengah meningkatnya insiden kebocoran data dan serangan siber dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah kasus yang menyasar layanan publik dan sistem elektronik pemerintah memunculkan desakan agar Indonesia memiliki payung hukum khusus yang mengatur tata kelola keamanan siber.

Pemerintah mengusulkan sedikitnya sepuluh pokok pengaturan dalam RUU tersebut. Di antaranya kewajiban penyelenggara infrastruktur informasi melindungi sistem yang dikelola, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan teknologi, kerja sama internasional, penguatan peran pemerintah dalam penyusunan standar keamanan siber, audit teknis insiden, partisipasi masyarakat, pendanaan, penyidikan, sanksi administratif, serta ketentuan pidana bagi kejahatan siber yang belum diatur dalam undang-undang lain.

Meski sepakat melanjutkan pembahasan, sejumlah fraksi menyampaikan catatan kritis. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai penjelasan pemerintah belum memadai dalam mengurai persoalan koordinasi antarkementerian dan lembaga—yang selama ini menjadi titik lemah pengelolaan keamanan siber.

PKB juga menyoroti penggunaan istilah “infrastruktur informasi kritikal” dalam RUU. Mereka membandingkannya dengan istilah “infrastruktur informasi vital” dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022. Perbedaan ini dinilai perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir.

Fraksi Partai Golkar mengoreksi perbedaan redaksi dalam naskah penjelasan pemerintah, khususnya terkait istilah “stabilitas nasional” dan “stabilitas ekonomi”. Golkar juga mengingatkan agar ketentuan pemberian penghargaan kepada penyelenggara infrastruktur informasi kritikal tidak menjadi fokus utama pelaksanaan undang-undang.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat berharap penguatan peran pemerintah dalam RUU ini dapat mengakhiri praktik saling lempar tanggung jawab antarlembaga saat terjadi insiden siber.

Rapat akhirnya menyepakati pembentukan panitia kerja untuk membahas RUU tersebut bersama pemerintah. Utut meminta pemerintah menyiapkan tim dengan kapasitas teknis memadai, mengingat pembahasan akan menyentuh aspek kompleks, termasuk ketentuan pidana dan detail teknis lainnya.

“Kami berharap pemerintah membentuk tim yang kuat dan rajin karena membuat undang-undang seperti ini tidak mudah,” kata Utut.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |