Dua Eks Pimpinan KPK Laporkan Dugaan Korupsi Penetapan PIK 2 sebagai PSN

2 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pegiat antikorupsi mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, untuk melaporkan dugaan kasus korupsi terkait penetapan Pantai Indah Kapuk 2 atau PIK 2 sebagai proyek strategis nasional pada Jumat, 31 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Beberapa di antara mereka adalah mantan Ketua KPK, Abraham Samad; mantan Wakil Ketua KPK, Mochammad Jasin; Ketua Riset LBH-AP Muhammadiyah, Ghufroni; dan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani.

Abraham Samad dkk tiba di KPK pada pukul 10.21 WIB sambil membawa dokumen laporan pengaduan kasus dugaan korupsi. Mereka berada di dalam Gedung KPK selama sekitar satu jam. 

Abraham Samad mengatakan kunjungan mereka diterima oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan Ibnu Basuki Widodo beserta Ketua KPK Setyo Budiyanto. Dalam audiensi itu, mereka meminta KPK untuk menyelidiki dugaan korupsi terkait proyek strategis nasional Pantai Indah Kapuk 2.

“Kami melihat di dalamnya bahwa kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi pada penetapannya sebagai proyek strategis nasional,” kata Abraham kepada awak media pada Jumat, 31 Januari 2025. 

Menurut Abraham, penetapan PIK menjadi PSN tidak terlepas dari praktek kongkalikong dan suap menyuap dengan pejabat negara. Dia mengklaim telah menghimpun data-data yang bisa membantu penyelidikan KPK. 

Selain itu, Abraham dkk melaporkan dugaan gratifikasi dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan di atas laut yang melibatkan anak perusahaan Agung Sedayu Group. “Kami meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan,” ujar dia.

Saat ini, dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan HGB dan SHM pagar laut juga diusut oleh Kejaksaan Agung. Namun, menurut Mochammad Jasin, KPK juga tetap bisa melakukan penyelidikan. “Jadi kalau di sana (Kejagung) sudah penyelidikan, bisa saja KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan pada bidang kasus yang lain yang terkait dengan PIK 2,” kata Jasin. 

Menurut data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat dua perusahaan pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang itu.

Pagar laut di Tangerang dikuasai perusahaan PT Intan Agung Makmur yang memiliki sertifikat HGB sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Sertifikat itu juga dimiliki perorangan, yakni sebanyak sembilan bidang dan Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang. Secara total, jumlah pagar laut di Tangerang memiliki sertifikat HGB hingga 263 bidang.

Sesuai dengan akta perusahaan, pemilik saham PT Cahaya Inti Sentosa adalah PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI), PT Agung Sedayu, dan PT Tunas Mekar. Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma atau Aguan dan Salim Group milik Anthoni Salim menjadi pemegang saham di PANI. PT PANI ini memiliki 88.500 lembar saham atau senilai Rp 88 miliar.

Ihwal keterlibatannya, perusahaan milik taipan Aguan mengklaim mendapatkan sertifikat sesuai prosedur.  "SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM (sertifikat hak milik)," kata Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid pada Jumat, 24 Januari 2025, dikutip dari Antara.

Sementara itu terkait PIK 2, Aguan mengklaim proyek itu bukan bagian dari PSN. Menurut dia, lahan hijau yang berada di sekitar pesisir Jakarta tak akan berubah. Selama ini daerah itu tak pernah dirawat dan kerap terkena abrasi. “Ini ada barang mati menjadi hidup,” kata Aguan kepada Tempo di kantor pemasaran PIK 2, Jakarta Utara, Selasa, 26 November 2024.


Praga Utama dan Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |