Enam Burung Elang Asal Bakauheni Gagal Dikirim ke Tangerang

3 hours ago 10

Home > Kabar Sunday, 26 Oct 2025, 20:40 WIB

Sopir mengaku diminta majikannya mengambil enam burung di Bakauheni tanpa mengetahui jenis satwa yang dibawa.

 Dok. Karantina Lampung) Enam burung elang dibungkus hendak diselundupkan ke Tangerang. (Foto: Dok. Karantina Lampung)

SUMATRALINK.ID, LAMPUNG – Enam individu burung elang yang dilindungi asal Bakauheni, Lampung, gagal diselundupkan ke Tangerang, Ahad (26/10/2025). Enam burung tersebut dibungkus plastik disimpan dalam bagasi mobil sedan mau menyeberang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Petugas Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung bersama tim Bareskrim Polri serta Polda Lampung mengamankan enam burung elang tanpa dokumen resmi persyaratan karantina di Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni.

Berdasarkan keterangan sopir kendaraan pengangkut, burung-burung itu berasal dari wilayah Bakauheni, Lampung, dan rencananya akan dibawa ke Tangerang, Jawa Barat.

“Sopir mengaku hanya diminta atasannya di Tangerang untuk mengambil enam burung dari daerah Bakauheni, tanpa mengetahui jenis satwa yang dibawa. Tim mengamankan pada siang tadi sekitar pukul 11.00,” kata Penanggung Jawab Satpel Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Akhir Santoso dalam siaran pers yang diterima Sumatralink.id, Ahad (26/10/2025).

Menurut dia, satwa tersebut merupakan Elang brontok (Nisaetus cirrhatus). Burung tersebut merupakan salah satu jenis pemangsa yang termasuk satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.

Petugas kemudian melakukan tindakan karantina, penahanan, terhadap keenam satwa itu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. “Kami masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman satwa ini,” kata Akhir.

Saat ini, penanganan kasus telah dilimpahkan kepada Polda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas karantina menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, guna memastikan kasus ini ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan, pengangkutan satwa tanpa dokumen karantina melanggar Pasal 88 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Perbuatan tersebut juga melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Berdasarkan Pasal 40A ayat (1) huruf d, yang mengatur pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar,” kata Donni. (Emye)

Editor: Mursalin Yasland

Image

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |