Fakta Terkini Penyidikan Dugaan Korupsi Bank BJB yang Menyeret Nama Ridwan Kamil

5 hours ago 9

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB selama periode 2021-2023.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan anggaran iklan BJB dalam periode tersebut sebesar Rp409 miliar sebelum pajak dan setelah potong pajak sekitar Rp300 miliar, kemudian dari Rp300 miliar tersebut hanya sekitar Rp100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang tidak riil ataupun fiktif itu sudah jelas nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut," ujarnya, Jumat, 14 Maret 2025 seperti dilansir dari Antara. 

Untuk menelusuri penggunaan uang, KPK akan menggunakan follow the money, uang-uang tersebut siapa saja yang menerima, kemudian digunakan untuk apa, "apakah sudah dilakukan perubahan bentuk atau apa baru sejauh itu," kata Budi. 

Berikut sejumlah fakta dan temuan penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB.

KPK menyita uang dalam bentuk deposito Rp 70 miliar

KPK menyita barang bukti berupa uang dalam bentuk deposito sekitar Rp 70 miliar. Selain deposito, penyidik juga menyita kendaraan roda dua maupun roda empat, aset berupa tanah, rumah dan bangunan.

Barang bukti yang disita itu berasal dari dua tempat yang telah digeledah, yakni rumah pribadi eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan kantor Bank BJB Kota Bandung.

“Saya bukan bicara satu tempat, ya selama tiga hari saya melaksanakan penggeledahan,” kata Kepala Satuan Tugas Penyidikan KPK Budi Sukmo yang dikutip Tempo dari Youtube KPK, Sabtu, 15 Maret 2025.

Kantongi catatan dan dokumen soal dana nonbujeter Bank BJB

Penyidik KPK sudah mengantongi dokumen-dokumen, catatan-catatan yang memuat soal dana nonbujeter Bank BJB. Selain itu, KPK sudah memetakan nama-nama yang menikmati aset dari dana nonbujeter. Namun, Budi belum bisa membukan nama-nama tersebut karena harus melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada mereka.

Budi mengatakan penyidik menemukan banyak uang-uang yang tidak dianggarkan di BJB sehingga diambil dari dana nonbujeter. KPK masih menelusuri peruntukan dan aliran dana nonbujeter dalam dugaan korupsi dana iklan Bank BJB dengan nilai sementara Rp 222 miliar.

Status hukum Ridwan Kamil

KPK belum menetapkan status hukum eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus ini. RK demikian inisial populer politikus itu, juga belum bisa dinyatakan sebagai saksi karena belum menjalani pemeriksaan meskipun rumahnya telah digeledah penyidik KPK.

“Saksi juga belum karena belum dipanggil sebagai saksi,” kata Budi.

Ia menegaskan pemanggilan terhadap Ridwan Kamil dipastikan akan dilakukan untuk mengkonfirmasi semua barang bukti yang telah disita dari penggeledahan rumahnya pada Senin, 10 Maret 2025. 

KPK menggeledah 12 tempat, termasuk rumah Ridwan Kamil

Rumah pribadi milik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjadi subjek pertama dari 12 lokasi yang digeledah KPK. Budi mengatakan KPK dalam melaksanakan upaya paksa penggeledahan berdasarkan petunjuk-petunjuk yang telah didapat sebelumnya. 

Penggeledahan rumah Ridwan Kamil, kata Budi, merupakan keputusannya selaku Kasatgas yang menangani perkara tersebut. Rumah RK menjadi prioritas pertama digeledah. "Karena mungkin itu adalah hal yang terpenting yang akan kami lakukan pertama kali," ujarnya seperti dilansir dari Antara.

KPK telah menetapkan lima tersangka

KPK telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB yakni Direktur Utama Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

Tiga tersangka lain adalah pihak swasta yaitu pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Februari 2025.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |