Gaji Yusuf Saadudin yang Ditunjuk jadi Direktur Pengganti Dirut Bank BJB

7 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB resmi mengangkat Yusuf Saadudin sebagai Direktur Pengganti Direktur Utama. Keputusan tersebut diambil dalam rapat direksi pada Selasa, 11 Maret 2025, menyusul pengunduran diri Yuddy Renaldi dari jabatannya sebagai Direktur Utama.

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank BJB menyatakan Yuddy telah mengundurkan diri pada Selasa, 4 Maret 2025. Berikutnya pada Kamis, 6 Maret 2025, berdasarkan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi, Dewan Komisaris Bank BJB memutuskan untuk membebastugaskan Yuddy. “Menetapkan Bapak Yusuf Saadudin selaku Direktur Konsumer dan Ritel Perseroan untuk menjadi Direktur Pengganti Direktur Utama Perseroan,” demikian tertulis dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, 13 Maret 2025. Lantas, berapa gaji yang bakal diterima Yusuf? 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaji Dirut Bank BJB

Berdasarkan Laporan Tahunan 2023 Bank BJB, Direksi memiliki hak untuk mendapatkan remunerasi atau penghasilan, tunjangan, dan fasilitas yang jumlahnya ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Ketentuan mengenai hak Direksi tersebut mutatis mutandis atau dengan perubahan-perubahan yang diperlukan telah dilakukan, berlaku bagi anggota Dewan Komisaris. 

Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi mengacu pada Peraturan OJK Nomor 45/ POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum serta Surat Edaran (OJK) Nomor 40/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum. 

Selain itu, terdapat peraturan turunan dalam ketentuan internal Bank BJB, yaitu Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor 0380/SK/DIR-CSE/2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penghasilan, Tunjangan, dan Fasilitas Dewan Komisaris dan Direksi. Setiap anggota Komisaris dan Direksi berhak memperoleh sejumlah kompensasi yang diberikan setiap bulan. 

Dewan Komisaris dan Direksi berhak menerima tantiem berdasarkan kinerja dan pencapaian perusahaan dengan besaran yang ditentukan dalam RUPS. Dewan Komisaris dan Direksi juga berhak mendapatkan tunjangan pada saat mereka tidak lagi menjabat sebagai Dewan Komisaris atau Direksi. 

Tantiem Direksi Bank BJB merupakan remunerasi yang bersifat variabel dan dapat diberikan dalam bentuk tunai dan/atau saham. Tantiem diberikan dengan proporsi 90 persen tunai dan diberikan secara langsung sesuai ketentuan, serta 10 persen ditangguhkan sebagai long term insentif, yang terdiri dari 5 persen tunai dan 5 persen saham. 

Pemberian long term insentif dilakukan dalam jangka waktu penangguhan selama tiga tahun. Tantiem bagi Direktur Utama Bank BJB sebesar 100 persen. 

Kemudian, anggota Direksi juga memperoleh tunjangan hari raya (THR) keagamaan sebesar dua kali gaji setiap tahun, fasilitas kendaraan, jamuan makan, cuti dan bekal cuti sebesar satu kali gaji, tunjangan hari tua, tunjangan pakaian dinas diberikan setahun sekali, serta uang penghargaan diberikan sesuai masa jabatan. 

Anggota Direksi Bank BJB juga berhak menerima remunerasi perjalanan dinas yang terdiri atas uang saku perjalanan dinas, akomodasi, dan transportasi; manfaat pensiun; serta asuransi jabatan sebesar US$ 70.000 atau sekitar Rp 1,12 miliar (asumsi kurs Rp 16.000) untuk Direktur Utama dan bagi Direktur sesuai formulasi gaji. 

Berikutnya, ada fasilitas kesehatan termasuk untuk suami/istri dan anak dalam tanggungan maksimum tiga anak, baik dalam maupun luar negeri; pemeriksaan kesehatan atau medical check-up (MCU); fasilitas rumah dinas dan penginapan sebesar Rp 20 juta bagi Direktur Utama Bank BJB dan Rp 15 juta bagi Direktur; fasilitas komunikasi berupa tiga perangkat; insentif prestasi kerja; hingga bantuan perlindungan hukum sesuai plafon. 

Adapun remunerasi yang terdiri dari gaji, tunjangan rutin, tantiem, dan fasilitas lainnya dalam bentuk non-natura 7 anggota Direksi Bank BJB pada 2023 mencapai Rp 93.641.000.000. Dengan asumsi setiap orang mendapatkan jumlah yang sama rata, maka setiap anggota Direksi bisa mengantongi remunerasi sebesar Rp 13.377.285.714 per tahun atau sekitar Rp 1,1 miliar per bulan. 

Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |