Gubernur Aceh Tolak Tawaran Bobby Nasution untuk Kelola Bersama 4 Pulau Kecil yang Diputuskan Mendagri Masuk Sumut

4 weeks ago 38

Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketet dan Mangkir Gadang yang sempat disengketakan Provinsi Aceh dan Sumut sebelum diputuskan Mendagri masuk Sumut, April 2025 | Googlemaps

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menetapkan empat pulau sebagai bagian dari wilayah administrasi Sumatera Utara memicu gelombang penolakan di Aceh.

Masyarakat dan pemerintah setempat menilai langkah tersebut bertentangan dengan fakta historis dan kondisi di lapangan yang selama ini menunjukkan bahwa keempat pulau itu berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Lewat Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Ketek, dan Mangkir Gadang secara resmi dipindahkan dari Kabupaten Aceh Singkil ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Tito menyebut penetapan batas wilayah tersebut perlu dilakukan dalam rangka proses pendaftaran penamaan pulau ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Namun keputusan itu langsung menjadi topik hangat di Aceh. Media lokal seperti Serambi News pada 10 Juni 2025 memuat headline bertajuk, “Empat Pulau Aceh ‘Lepas’ ke Sumut, Tapi Fakta Lapangan dan Dokumen Lama Tunjukkan Hal Ini.” Media lainnya, The Aceh Post, dalam edisi 27 Mei 2025 menurunkan artikel berjudul, “Pemerintah Aceh Perjuangkan Status Empat Pulau di Singkil yang Masuk Wilayah Sumut.” Sementara Aceh News menulis, “Masyarakat Tolak Putusan Mendagri, Tegaskan Kepemilikan Empat Pulau di Singkil milik Aceh,” pada 3 Juni 2025.

Penolakan juga datang dari wakil Aceh di Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sudirman Haji Uma, yang secara tegas menolak tawaran Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk mengelola bersama keempat pulau tersebut. “Gagasan tersebut menyimpang dari aspirasi masyarakat Aceh yang selama ini konsisten menuntut kejelasan status dan pengembalian kedaulatan penuh atas wilayah yang disengketakan,” ujar Sudirman pada 5 Juni 2025.

Sebelumnya, Bobby sempat menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Banda Aceh untuk membicarakan dampak keputusan pemindahan wilayah. Namun pertemuan tersebut berlangsung singkat karena Muzakir harus melanjutkan kunjungan kerja ke daerah lain. Bobby mengklaim ada pandangan bersama terkait tindak lanjut keputusan Mendagri agar polemik ini tidak terus meluas di tengah masyarakat.

Meski demikian, Pemerintah Aceh tetap menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan agar keempat pulau itu dikembalikan ke wilayah Aceh. “Sesuai komitmen Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur, Pemerintah Aceh akan terus memperjuangkan agar keempat pulau itu dikembalikan sebagai bagian dari wilayah Aceh,” tegas Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, pada 26 Mei 2025.

Syakir menjelaskan, proses sengketa batas wilayah itu sebenarnya sudah bergulir sejak sebelum 2022. Pemerintah Aceh telah beberapa kali mengikuti rapat koordinasi dan survei lapangan bersama Kemendagri. Dalam proses verifikasi, pihaknya menyerahkan bukti otentik berupa dokumen administratif, infrastruktur fisik, hingga foto-foto aktivitas masyarakat yang menunjukkan keterikatan Aceh dengan pulau-pulau tersebut.

Menanggapi protes yang berkembang, Mendagri Tito Karnavian menyatakan pihaknya terbuka terhadap evaluasi, bahkan tidak keberatan jika Pemerintah Aceh menempuh jalur hukum. “Kami terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum ke PTUN misalnya, kami juga tidak keberatan,” ujar Tito.

Dengan eskalasi yang terus meningkat, sengketa batas wilayah ini tak hanya menjadi persoalan administratif, melainkan juga simbol harga diri dan identitas masyarakat Aceh yang merasa kehilangan bagian dari tanah kelahirannya. Pemerintah pusat diharapkan mampu memfasilitasi penyelesaian yang adil dan tidak mengabaikan aspirasi daerah.  

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |