Hakim Perintahkan Plt Karo Umum Setprov NTT Ditahan terkait Kasus KDRT

1 day ago 12

Kupang, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Plt. Kepala Biro Umum Sekretariat Daeraj Provinsi, Erick Benedictus Mella, Senin (14/4).

Dalam sidang tersebut, terdakwa Erik Mella diperintahkan majelis hakim untuk ditahan. Pasalnya selama menjalani proses penyidikan di tingkat kepolisian dan kejaksaan, terdakwa tidak pernah ditahan padahal ancaman hukuman bagi terdakwa selama 15 tahun bui.

"Menetapkan terdakwa atas nama Erikh Benydikta Mella untuk berada dalam tahanan selama 30 hari ke depan terhitung mulai tanggal 14 April 2025 sampai 13 Mei 2025," kata Hakim Ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus tersebut, terdakwa Erik Mella didakwa telah melakukan kekerasan terhadap istrinya Linda Maria Bernadine Brand hingga meninggal dunia.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin Hakim Ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama bersama Hakim Anggota Florence Katarina dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto. Sidang dimulai sekitar pukul 12.27 Wita.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 44 ayat (1l jo pasal 5 huruf (a) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Sementara itu, tim kuasa hukum yang terdiri Jhon Rihi dan Beni Taopan dalam eksepsi yang dibacakan dalam sidang dakwaan tersebut meminta agar majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut untuk membatalkan seluruh dakwaan dari JPU atas kasus KDRT dengan terdawak Erikh Mella.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," kata Beni Taopan membacakan eksepsi di ruang sidang.

Terpisah Jhon Rihi keberatan dengan ditahannya terdakwa Erikh Mella. Menurutnya perintah penahanan kliennya dari majelis hakim itu tidak memperhatikan anak-anak dari terdakwa.

"Apalagi terdakwa selama ini selalu kooperatif dan tidak pernah ingkar dari pemeriksaan ataupun menghilangkan barang bukti," kata Jhon Rihi.

Usai sidang, terdakwa Erikh Mella langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Kupang untuk jalani penahanan.

Keluarga terdakwa serang wartawan

Usai keputusan hakim menahan terdakwa, kerabat dari Plt Karo Umum Setprov itu mengintimidasi wartawan peliput.

Setelah pembacaan penetapan tersebut keluarga terdakwa langsung mengintimidasi wartawan agar tidak merekam peristiwa saat Erikh Mella dibawa polisi sesuai perintah hakim dari dalam ruangan sidang.

Seorang perempuan yang diketahui kakak terdakwa membentak dan menunjuk wartawan CNN Indonesia dan Detikcom di lokasi itu untuk tidak merekam terdakwa Erikh Mella digiring ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

Suasana semakin tidak menentu usai terdakwa dimasukkan ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Kupang. Kerabat terdakwa langsung menyerang wartawan dan membentak agar berhenti merekam saat keluarga terdakwa mencaci maki keluarga korban.

Seorang emak-emak kemudian mendatangi jurnalisi, dan menunjuk sambil mengatakan setop rekam lalu berupaya merampas telepon seluler yang digunakan untuk merekam video.  Hal sama dilakoninya ke wartawan Detik.com yang meliput. Emak-emak itu bukan hanya menyuruh setop rekam, tetapi juga berupaya merampas telepon seluler.

Dan ada beberapa keluarga terdakwa juga yang menuduh wartawan telah menerima bayaran. Dan itupun dipertanyakan oleh wartawan kenapa menuduh tanpa bukti, tapi tidak dibalas oleh perempuan tersebut.

"Ini wartawan sudah dibayar, stop rekam-rekam," kata seorang ibu saat berhadapan dengan jurnalis CNN Indonesia.

Suasana baru tenang setelah aparat kepolisian menegur keluarga terdakwa.

Sidang perdana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Erikh Benydiktus Mella dengan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaannya, terdakwa Erikh Mella didakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya yakni Linda Maria Bernadine Brand hingga meninggal.

Korban Linda Brand meninggal pada 26 April 2013 lalu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan pihak keluarga pada 28 April 2013.

Berkas perkara Kasus tersebut baru dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kota Kupang pada 12 Maret 2025. Selama 11 tahun 11 bulan kasus tersebut bergulir di penyidik kepolisian dan baru mulai di sidangkan 14 April 2025.

Erikh Benydikta Mella ditetapkan sebagai tersangka pada April 2019 lalu. Dan, sejak jadi tersangka dia tidak pernah ditahan penyidik.

Meski berstatus tersangka,  pada Agustus 2022 lalu dia diangkat menjadi Plt Kepala Biro Umum oleh Gubernur NTT saat itu.

(eli/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |