Hasil Survei: Mayoritas Warga Jakarta Ngarep Perda Bebas Rokok Segera Disahkan

11 hours ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Isu kesehatan masyarakat, khususnya terkait paparan asap rokok di ruang publik, mendapat dukungan masif dari warga Jakarta. Berdasarkan survei terbaru yang dirilis oleh Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), mayoritas penduduk Ibu Kota menunjukkan kesadaran dan dukungan yang sangat tinggi terhadap terciptanya lingkungan yang bebas dari asap rokok.

Temuan krusial dari survei tersebut menunjukkan sebanyak 94,4 persen responden di Jakarta merasa terganggu dengan asap rokok di ruang publik, dan angka yang lebih tinggi lagi, 95,3 persen, menyatakan dukungan mereka terhadap ruang publik sehat tanpa asap rokok. Hasil ini mengindikasikan bahwa warga Jakarta telah siap untuk hidup di lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari ancaman paparan tembakau.

Perwakilan tim riset IYCTC, Ni Made Shellasih, menyampaikan tingginya angka dukungan ini mencerminkan kesadaran kolektif masyarakat dalam melindungi kelompok rentan, terutama anak-anak. Hal ini diperkuat dengan data lain dalam survei tersebut, di mana sebanyak 88,6 persen responden mendukung pelarangan iklan rokok di dekat anak-anak, dan 85,8 persen setuju pembatasan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah.

“Artinya, warga Jakarta sebenarnya sudah siap hidup di lingkungan yang lebih sehat dan bebas asap,” kata Ni Made pada Selasa (22/10/2025).

Survei ini dilakukan dengan metode kuantitatif pada 1.169 responden KTP DKI Jakarta berusia 18-50 tahun, serta didukung wawancara kualitatif terhadap 10 pengelola usaha di Jakarta. Selain pelarangan, masyarakat juga mendambakan tata ruang yang lebih teratur; terbukti 94,2 persen responden mendukung agar area merokok ditempatkan secara terpisah di ruang terbuka, jauh dari keramaian atau pintu masuk gedung.

Meskipun dukungan publik sangat kuat, Jakarta saat ini menghadapi tantangan regulasi. Ketua Umum IYCTC, Manik Marganamahendra, menyoroti fakta bahwa Jakarta belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Padahal, 86 persen daerah lain di Indonesia sudah memiliki payung hukum KTR di tingkat daerah, sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

“Saat ini, Jakarta masih bergantung pada Peraturan Gubernur dan belum memiliki Perda KTR yang menjadi mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024,” kata Manik.

Menanggapi seruan ini, DPRD DKI Jakarta melalui Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DKI Jakarta, Farah Savira, memastikan bahwa pembahasan finalisasi Raperda KTR tengah berlangsung dengan mengakomodasi berbagai masukan. Farah mengatakan pengesahan Raperda KTR merupakan langkah penting untuk melindungi warga, khususnya anak dan remaja, dari adiksi produk tembakau, baik konvensional maupun elektronik.

Ia juga menenangkan kekhawatiran pelaku usaha, seperti UMKM dan asosiasi pedagang kaki lima, yang khawatir terhadap dampak ekonomi. “Masukan tersebut kami hargai, namun kami pastikan Perda KTR bukan kebijakan yang membatasi usaha, melainkan mengatur ruang agar semua bisa beraktivitas dengan sehat dan aman,” ujar Farah.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |