JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kini berada di ujung tanduk. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya dengan pidana penjara selama 7 tahun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Hasto dinilai terbukti turut menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta menghalangi upaya penyidikan kasus buronan lama KPK, Harun Masiku. Tuntutan itu menjadikan posisi Hasto sebagai petinggi partai terbesar di Indonesia menjadi sorotan publik.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto berupa pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan,” ujar Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.
Hasto dinyatakan bersalah karena memberikan uang senilai Rp600 juta dalam bentuk dolar Singapura kepada Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Suap itu diberikan melalui dua orang dekat Hasto, yakni Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku sendiri.
Donny kini sudah berstatus tersangka, sementara Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina (mantan kader PDIP sekaligus mantan anggota Bawaslu) telah menjalani hukuman. Adapun Harun Masiku hingga kini masih buron sejak menghilang pada awal 2020.
Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa menyebut Hasto tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan dinilai tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi. Namun, sikap sopan selama persidangan serta statusnya sebagai kepala keluarga menjadi alasan yang meringankan.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi PDIP, terutama karena melibatkan Sekjen yang memiliki posisi strategis dalam arah kebijakan dan manuver politik partai. Tak hanya menyangkut aspek hukum, proses hukum Hasto ini juga menimbulkan tekanan moral dan citra di tengah publik menjelang tahun-tahun politik mendatang.
KPK menyatakan bahwa Hasto secara aktif merintangi penyidikan, termasuk dalam upaya penangkapan Harun Masiku yang telah menghilang selama lebih dari lima tahun. Peran Hasto dalam mengatur strategi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperlancar PAW Harun Masiku dinilai menjadi bagian penting dalam rangkaian dugaan korupsi ini.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis akhir. Sementara itu, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar, termasuk terus memburu Harun Masiku. [*] berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.