TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyebut bahwa masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita. Hal tersebut menanggapi penetapannya sebagai tersangka kasus suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 24 Desember 2024. Hasto mengutip buku Cindy Adams berjudul Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat Indonesia.
Hasto menyatakan, buku tersebut adalah kitab perjuangannya dan seluruh kader-kader PDI Perjuangan. "Demi cita-cita Indonesia merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya, maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita," kata Hasto dalam keterangan video yang diterima Tempo, pada Kamis, 26 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nilai-nilai itulah, kata Hasto, yang tengah yang diperjuangkan oleh seluruh kader PDI Perjuangan. Dia menyebut, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri kokoh berdiri menjaga tegaknya demokrasi.
Hasto menyinggung sosok yang berambisi untuk melanggengkan kekuasaan dengan cara menabrak konstitusi. Baik dengan upaya memperpanjang masa jabatan hingga menambahnya menjadi tiga periode.
"Ketika muncul berbagai intimidasi agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar, dengan perpanjangan masa jabatan tiga periode ataupun perpanjangan masa jabatan itu," ujar dia.
Dalam video itu, Hasto juga meminta seluruh kader banteng untuk tak takut menyuarakan kebenaran. PDI Perjuangan, kata dia, harus dijaga dari berbagai upaya yang merongrong kewibawaan dan muruahnya, hanya karena ambisi kekuasaan.
Dia menyatakan, partai harus dijaga dari segala upaya-upaya yang ingin merongrong marwah dan kewibawaan, hanya karena ambisi kekuasaan. "Mari, demi perjuangan terhadap cita-cita, demi nilai-nilai yang kita perjuangkan. Risiko apapun, siap kita hadapi dengan kepala tegak dan mulut tersenyum," ujar Hasto.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan penetapan tersangka Hasto dan orang dekatnya Donny Tri Istiqomah dalam konferensi pers pada Selasa sore, 24 Desember 2024. Setyo menyatakan, Hasto dan Donny terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu agar KPU mengesahkan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
"HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio (Agustina Tio Fridelina)," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 24 Desember 2024.
Selain menyerahkan uang suap, Hasto juga bekerja sama dengan Donny untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan Putusan MA No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan fatwa MA ke KPU soal penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
"HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk meloby anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Sumsel," kata Setyo.