TEMPO.CO, Jakarta - Polemik Hak Guna Bangunan atau HGB di area pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang menjadi perbincangan masyarakat. Setelah ramai polemik dari kasus ini, PT Intan dan Cahaya muncul sebagai pemilik HGB pagar laut tersebut. Tempo menemukan ada sertifikat HGB di area pagar laut Tangerang seluas 300 hektare ini.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, pada Senin, 20 Januari 2025, membenarkan bahwa ada HGB di laut. Ia mengatakan, selain kedua perusahaan tersebut, sembilan sertifikat HGB atas nama perorangan dan 17 bidang hak milik atas nama Surhat Haq. Pada dokumen akta usaha dari Kementerian Hukum, pemilik 50 persen saham PT Intan Agung Makmur adalah PT Indah Inti Raya. Sisanya dipegang oleh PT Kusuma Anugrah Abadi. Adapun, Komisaris PT Intan Agung Makmur adalah mantan Menteri Perhubungan, Freddy Numberi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PT Kusuma Anugrah Abadi merupakan anak usaha PT Agung Sedayu yang dipimpin oleh seorang direktur Nono Sampono. Ia bersama Freddy juga duduk sebagai Direktur Utama dan Komisaris PT Cahaya Inti Sentosa. Pemilik mayoritas PT Cahaya Inti Sentosa adalah PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) yang dipimpin oleh direktur Sugianto Kusuma alias Aguan. Selain PANI, pemilik saham PT Cahaya Inti Sentosa adalah PT Tunas Mekar Jaya dan Agung Sedayu.
Konsultan hukum PIK 2, Muannas Alaidid, mengatakan sertifikat tanah yang diterbitkan bukan di laut, melainkan di area tambak warga Kohod yang terkena abrasi. “Kemudian dialihkan menjadi HGB,” katanya pada Rabu, 22 Januari 2025.
Muannas juga mengatakan penerbitan sertifikat HGB di Kohod sesuai dengan prosedur. Perusahaan membeli tanah dari masyarakat yang telah memiliki SHM. Kemudian sertifikat tersebut dibalik nama atas nama perusahaan. Muannas mengklaim telah memiliki izin lokasi dan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR). “Bayar pajak juga,” ujar Muannas.
Kendati demikian, Nusron Wahid membatalkan sertifikat HGB dan hak milik di area pagar laut Tangerang. Selain karena lokasinya di luar garis pantai atau di laut, penerbitan sertifikat melanggar prosedur dan cacat materiil. “Selama sertifikat belum lima tahun, kami bisa mencabut tanpa proses pengadilan,” kata Nusron.
Saat ini, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan dugaan korupsi tentang penerbitan sertifikat HGB dan sertifikat hak milik (HM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, ke KPK.
Boyamin menyatakan, laut tidak bisa disertifikatkan sehingga dirinya menduga ada tindak pidana korupsi dalam penerbitan kedua sertifikat tersebut.
“Saya melihatnya dari memastikan itu dengan melapor ke KPK dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang perubahan kedua, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” kata Boyamin, pada 23 Januari 2025, seperti dikutip Antara. Adapun, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tentang pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi sebagai tindak pidana korupsi.
Boyamin juga mengatakan, laporannya dibuat sesuai dengan pernyataan Nusron Wahid yang menyebut ada cacat formil dalam penerbitan sertifikat tersebut.
“Saya mendasari pernyataan Pak Nusron Wahid, mengatakan ada cacat formal bahkan materiel. Jadi, ada dugaan pemalsuan di Letter C, Letter D, warkah dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu,” tuturnya.
Boyamin berharap laporannya bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mendalami ada atau tidaknya tindak pidana korupsi tentang penerbitan sertifikat tersebut.
“Ya mudah-mudahan KPK akan mampu nanti menemukan itu (dugaan tipikor). Ini pintu masuknya Pasal 9 dulu. Nah saya berharap memang ya menuju Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12. Syukur-syukur Pasal 2 dan 3 perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara. Karena laut ini kan menjadi kerugian negara juga,” ucap Boyamin tentang penerbitan sertifikat HGB dan hak milik pagar laut di Tangerang.
Andi Adam Faturahman turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.