Ibu Jadi Terdakwa Suap Kasus Pembunuhan, Ronald Tannur Merasa Hancur

9 hours ago 13

Jakarta, CNN Indonesia --

Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (31) mengaku hancur dan meminta maaf kepada ibunya, Meirizka Widjaja, yang kini berstatus terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Hal itu disampaikan Ronald Tannur saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa ibunya dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (17/3).

Meirizka diproses hukum karena diduga turut serta melakukan perbuatan suap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur. Kasus ini turut melibatkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana hubungan dari saudara saksi dan juga hubungan dari ibu Meirizka sedekat apa?" tanya kuasa hukum Meirizka di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3).

"Mungkin dari semua anak-anak ibu Meirizka Widjaja, mungkin saya paling dekat dengan ibu Meirizka Widjaja karena kami ke mana-mana selalu berdua," jawab Ronald Tannur dengan terisak.

Kuasa hukum Meirizka lantas menanyakan perasaan Ronald Tannur saat melihat ibunya duduk di kursi terdakwa.

"Ya hancur pak, apalagi yang bisa saya katakan," kata Ronald Tannur.

Ia mengaku menyesal karena pada saat hari peristiwa pembunuhan tidak mendengar kata-kata ibunya untuk tidak ke luar rumah.

"Saya menyesal, jika saya tidak pergi malam itu, jika saya menuruti kata-kata ibu saya, mungkin tidak ada kejadian seperti ini. Kita semua tidak di sini," tutur Ronald Tannur.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan permohonan maaf kepada ibunya.

"Maaf ya, Ma," ucap Ronald Tannur.

Meirizka dan Lisa Rachmat didakwa menyuap majelis hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo terkait dengan pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2024.

Lewat suap tersebut, Ronald Tannur divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

"Terdakwa Meirizka Widjaja telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan Sin$308.000," ujar jaksa Nurachman Adikusumo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2).

Secara rinci, uang tunai Rp1 miliar dan Sin$120.000 diberikan Meirizka melalui Lisa kepada Heru. Kemudian, uang tunai Sin$140.000 dari Meirizka melalui Lisa diberikan dengan pembagian masing-masing kepada Erintuah Damanik sebesar Sin$38.000, Mangapul Sin$36.000 dan Heru Sin$36.000, sisa Sin$30.000 disimpan Erintuah.

Selanjutnya uang tunai Sin$48.000 dari Meirizka melalui Lisa diberikan kepada Erintuah.

"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara pidana Gregorius Ronald Tannur menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata jaksa.

Teruntuk Lisa, ia bersama-sama dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar juga didakwa melakukan pemufakatan jahat untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.

Upaya tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Di tahap kasasi ini, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Ketua majelis kasasi Soesilo berbeda pendapat atau dissenting opinion. Menurut dia, Ronald Tannur harus dibebaskan dari dakwaan jaksa.

Pada persidangan ini pula Meirizka menyatakan memaafkan kesalahan anaknya. Ia rela anaknya dihukum apabila benar-benar bersalah.

"Kalau memang Ronald salah, dia memang pantas dihukum, saya enggak keberatan. Tapi, kalau memang dia tidak salah, dia tidak pantas dihukum. Makanya itu saya mengajarkan anak saya untuk tidak pernah berbuat salah lagi, apalagi sampai menyogok hakim, jelas jelas itu enggak mungkin," ucap Meirizka.

"Mama sudah memaafkan kamu Ronald. Mama minta kamu doa saja ya, mama juga akan doa buat kamu," sambungnya.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |