Ini Harga Hewan Kurban Terbaru Versi Baznas

7 hours ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang Hari Raya Idul Adha 2025, sejumlah umat Islam mencari tahu informasi mengenai harga hewan kurban terbaru. Tentunya, harga hewan kurban bisa sangat bervariasi, tergantung jenis, ukuran, bobot, lokasi peternakan, hingga ketentuan lain yang ditetapkan oleh masing-masing penjual.

Sebagai contoh, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyediakan layanan pembelian hewan kurban bagi masyarakat yang ingin berkurban. Baznas menawarkan dua jenis hewan kurban, yaitu domba/kambing dan sapi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk domba atau kambing dengan bobot 27-29 kilogram dibanderol dengan harga Rp 3 juta. Sementara untuk satu ekor sapi dengan bobot 220-250 kilogram bisa dibeli dengan harga Rp 21 juta. 

Selain itu, Baznas juga memberikan opsi kurban satu ekor sapi yang bisa dibeli oleh tujuh orang, dengan membayar Rp 3 juta per orang. Ada juga pilihan pembelian satu ekor sapi senilai Rp 21 juta yang dagingnya akan diolah dan dikemas ke dalam 250 kaleng. 

Biaya-biaya yang ditetapkan tersebut sudah termasuk jasa pemotongan, distribusi daging kepada mustahik (penerima manfaat), dan laporan. Daging-daging kurban dari Baznas nantinya akan disalurkan ke seluruh Indonesia, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). 

Ketentuan Kurban

Untuk diketahui, terdapat beberapa ketentuan kurban yang harus dipahami oleh muslimin. Melansir laman resmi Baznas, berikut rinciannya: 

1. Usia dan Jenis Hewan Kurban

Para ulama menyepakati bahwa hewan yang boleh dikurbankan adalah hewan ternak, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba. Setiap jenis hewan mempunyai ketentuan usia, meliputi unta minimal 5 tahun, sapi minimal 2 tahun, kambing minimal 1 tahun, dan domba minimal 6 bulan atau sudah berganti gigi. 

2. Kesehatan Hewan Kurban

Hewan kurban harus dalam keadaan sehat dan bebas dari cacat. Beberapa kategori cacat yang menyebabkan hewan kurban tidak sah, di antaranya buta sebelah atau keduanya, pincang yang mengganggu kemampuan berjalan, sakit parah atau menderita penyakit menular, dan sangat kurus sehingga tidak mempunyai sumsum tulang. 

3. Waktu Pelaksanaan Kurban

Penyembelihan hewan kurban dilakukan pada Hari Raya Idul Adha serta tiga hari tasyrik, yaitu 11, 12, dan 13 Zulhijjah. Waktu yang diperkenankan untuk menyembelih adalah setelah shalat Idul Adha hingga sebelum matahari tenggelam pada hari terakhir tasyrik. 

4. Tata Cara Penyembelihan

Sebelum menyembelih, niat harus diucapkan sebagai wujud ibadah kepada Allah. Tak hanya itu, sebelum penyembelihan juga disunahkan untuk membaca basmalah (bismillah) dan takbir (Allahu Akbar). 

Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal, yaitu menghadapkan hewan ke arah kiblat dan menggunakan pisau yang tajam untuk memastikan kematian hewan dapat berjalan cepat. Selain itu, menyembelih dilakukan dengan memotong tiga saluran utama di leher, meliputi saluran makanan, saluran napas, dan pembuluh darah. 

5. Pembagian Daging Kurban

Pembagian daging kurban harus dilaksanakan secara adil dan bijaksana. Pembagiannya umumnya dengan mengelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu sepertiga untuk orang yang berkurban; sepertiga untuk saudara, tetangga, dan teman; serta sepertiga lainnya untuk fakir miskin. 

6. Ketentuan Kurban Sendiri dan Kolektif

Saat menunaikan ibadah kurban, umat Islam boleh memilih untuk berkurban secara individu atau kolektif. Jika ingin sendiri, maka dapat memilih seekor kambing atau domba. Sementara jika ingin berkelompok, maka bisa berkurban sapi, unta, atau lembu dengan jumlah tujuh orang dalam setiap kelompok. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |