Ini Peran 4 Tersangka Kasus Penggerebekan Judi Sabung Ayam yang Menewaskan 3 Polisi

8 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, 17 Maret 2025, diwarnai perlawanan dari pengelola arena tersebut hingga menyebabkan 3 polisi tewas. Dari hasil penyidikan, ditetapkan 4 tersangka yang terdiri atas 2 anggota TNI AD, seorang polisi dan satu lagi warga sipil.

Masing-masing menjadi tersangka dalam kasus yang berbeda. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana mengatakan, empat tersangka akan diadili di pengadilan yang berbeda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kan tersangkanya dua dari TNI Angkatan Darat, satu dari Polda Sumsel, dan satu dari sipil," kata Wahyu lewat sambungan telepon kepada Tempo, Kamis, 3 April 2025.

Kopral Dua Basarsyah alias Kopda Basar menjadi tersangka yang menembak 3 anggota Polri, yakni Ajun Komisaris Polisi Anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Ajun Inspektur Dua Anumerta Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Brigadir Polisi Dua Anumerta M Ghalib Surya Ganta (Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan).

Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Mayor Jenderal Eka Wijaya Permana mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, Kopda Basar mengakui telah menembak para korban. "Pelaku penembakan adalah Kopda B, dan yang bersangkutan sudah mengakui menembak 3 korban itu," ujar Eka, Selasa, 25 Maret 2025.

Basar disangka melakukan perjudian, penembakan, dan kepemilikan senjata api. Puspom belum menyebutkan apa motif penembakan tersebut.

Mayor Jenderal Eka Wijaya Permana juga mengungkapkan bahwa senjata api yang digunakan Kopda Basar dalam penembakan tiga polisi itu adalah senjata pabrikan non-organik. "Senjata yang digunakan Kopda B adalah senjata pabrikan, tetapi bukan organik TNI," kata dia.

Eka menjelaskan, senjata ini ditemukan pada 19 Maret 2025, setelah tersangka membuangnya saat melarikan diri dari lokasi kejadian. Pihak penyidik Denpom segera melakukan pencarian dan berhasil menemukan barang bukti tersebut.

Barang bukti senjata api ini akan dicek asal muasalnya di laboratorium forensik, baik di TNI maupun di Mabes Polri. Sebab sejauh ini, yang ditemukan merupakan senjata dengan sparepart campuran. "Larasnya adalah FNC (Fabrique Nationale Carabine), tetapi yang lainnya itu SS1, sehingga patut diduga senpi ini adalah senjata rakitan karena tidak standar pabrik," Eka.

Letnan Satu Lubis Penyelenggara Judi Sabung Ayam

Tersangka kedua adalah Pembantu Letnan Satu Yohanes Lubis. Peltu Lubis menjadi tersangka kasus perjudian. Kedua tentara ini yang menyelenggarakan judi sabung ayam di Kampung Karang Mani, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Tersangka ketiga, seorang anggota Brimob Polda Sumatera Selatan bernama Brigadir Dua (Bripda) Kapri Sucipto. Ia berada di lokasi kejadian karena mengikuti judi sabung ayam. Dalam pemeriksaan, ia mengaku sudah kenal Basar sejak 2018.

Kapri datang atas undangan Kopda Basar. Dari hasil jejak digital, Kapri juga sempat membuat video cerita di media sosialnya tentang ajakan perjudian sabung ayam di tempat Kopda Basar. Kapri merupakan anggota Brimob yang juga suka sabung ayam dan mengenal pelaku. Kapri juga ikut menyebarkan informasi judi sabung ayam tersebut.

Tersangka keempat adalah warga sipil bernama Zulkarnaen yang berada di lokasi untuk ikut judi sabung ayam.

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika, di Mapolda Lampung, Rabu, 19 Maret 2025, seperti dikutip Antara, mengatakan pada Sabtu, 15 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, Zulkarnaen mengetahui adanya lapak perjudian sabung ayam di Way Kanan dari temannya berinisial I, P, L, R, dan IW yang masih dalam pengejaran.

Rekan-rekannya itu tahu informasi judi sabung ayam tersebut dari Basar.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana, mengatakan, saat ini proses hukum adalah penyidikan keempatnya sebagai tersangka. Penyidik masih menggali keterangan saksi-saksi dan melengkapi alat bukti sebelum dilakukan gelar perkara dan rekonstruksi.

"Nah, setelah itu baru dilimpahkan ke pengadilan. Untuk pengadilannya itu juga berbeda. Dua orang dari TNI Angkatan Darat itu di pengadilan militer."

Sedangkan tersangka yang merupakan anggota Polri, mengikuti mekanisme peradilan yang berlaku di kepolisian. Termasuk tersangka Zulkarnaen, yang merupakan warga sipil.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |