WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah kembali membuat gebrakan besar di tahun 2025! Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Program Keluarga Harapan (PKH) kini resmi memiliki komponen baru penerima bantuan. Yang mencengangkan, penerima di kategori ini bisa mendapatkan bantuan sosial hingga Rp10.800.000 per tahun — jumlah yang jauh lebih besar dibandingkan kategori lainnya!
Lalu, siapa yang berhak mendapatkan bantuan fantastis ini? Jawabannya mungkin akan membuat publik tersentak sekaligus mengapresiasi: korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat atau ahli warisnya!
Bantuan Sosial PKH 2025: Kini Lebih Inklusif!
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah andalan pemerintah untuk membantu keluarga miskin dan rentan miskin agar dapat meningkatkan kualitas hidup melalui akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Sejak awal diluncurkan, program ini menargetkan kelompok rentan seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Namun, mulai tahun 2025, PKH memasuki babak baru.
Komponen Baru: Bentuk Kepedulian Negara terhadap Korban Pelanggaran HAM Berat
Langkah ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 yang mengamanatkan pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat. Pemerintah menegaskan komitmennya melalui bantuan tunai khusus kepada korban atau ahli waris, sebagai bentuk pemulihan sosial dan penghormatan atas hak mereka yang pernah dirampas.
Besaran bantuannya pun tidak main-main:
📌 Rp2.700.000 setiap tiga bulan
📌 Rp10.800.000 total per tahun
Nilai ini lebih dari 5 kali lipat bantuan untuk kategori lainnya.
Bandingkan dengan Kategori PKH Lainnya:
Ibu Hamil / Anak Usia Dini: Rp3.000.000/tahun
Anak SD: Rp900.000/tahun
Anak SMP: Rp1.500.000/tahun
Anak SMA: Rp2.000.000/tahun
Disabilitas Berat & Lansia: Rp2.400.000/tahun
Dengan masuknya komponen HAM berat, jelas terlihat bahwa negara sedang bergerak ke arah pemulihan yang lebih adil dan manusiawi.
Apa Artinya Bagi Masyarakat?
✅ Komitmen nyata pemerintah atas keadilan sosial
✅ Bentuk pengakuan dan pemulihan hak para korban
✅ Sinyal bahwa negara tidak menutup mata atas masa lalu kelam
Kemensos menegaskan, penerima bantuan dalam kategori ini akan melalui verifikasi data khusus, dan akan mendapatkan pendampingan intensif demi memastikan keberlanjutan kesejahteraan mereka.
Kapan Cair dan Bagaimana Mendaftarnya?
Bantuan mulai dicairkan pada triwulan pertama tahun 2025, dengan skema pencairan serupa PKH reguler. Mekanisme pendaftaran mengikuti arahan dari Kemensos dan akan dipandu oleh pendamping sosial di daerah masing-masing. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.