Istri Pegawai Komdigi yang Jadi Makelar Situs Judi Online, Beli Lexus Rp 2 Miliar

4 weeks ago 31

Sidang tindak pidana pencucian uang judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital dengan terdakwa Darmawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Istri pegawai Komdigi, Darmawati, terungkap membeli mobil mewah senilai miliaran rupiah secara tunai, diduga dari hasil pencucian uang yang bersumber dari praktik penjagaan situs judi online.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus pencucian uang dengan terdakwa Darmawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025). Dalam sidang tersebut, seorang sales mobil Lexus, Rema Galang Mahardika, hadir sebagai saksi.

“Ibu Darmawati itu selaku customer kami di Lexus Kelapa Gading,” ungkap Rema ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro.

Menurut Rema, Darmawati membeli satu unit Lexus RX500 berwarna putih dalam kondisi baru pada tahun 2024. Mobil itu dibeli secara tunai dengan harga Rp 2.006.000.000. BPKB kendaraan tersebut terdaftar atas nama Darmawati dan diserahkan sekitar lima bulan setelah transaksi.

Pembelian mobil mewah itu menjadi salah satu bukti penting dalam rangkaian kasus dugaan pencucian uang hasil judi online yang melibatkan suami Darmawati, Muhrijan alias Agus. Dalam surat dakwaan yang dikutip dari kantor berita Antara, Agus disebut sebagai makelar penjagaan situs judi online yang juga berstatus sebagai pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Agus diduga menjadi penghubung antara agen dan pemilik situs judi online dengan oknum di kementerian, demi memastikan laman perjudian tersebut tidak diblokir pemerintah. Dalam kurun April hingga Oktober 2024, Agus menerima uang hasil “penjagaan situs” dan menyerahkannya kepada istrinya, baik secara langsung di kontrakan mereka di Tangerang Selatan maupun melalui transfer bank.

Uang itu kemudian digunakan Darmawati untuk membeli barang-barang mewah, termasuk mobil dan perhiasan. Dari hasil penggeledahan, penyidik Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dari tangan Darmawati, yakni uang tunai lebih dari Rp 2,6 miliar, terdiri dari:

  • Rp 2.075.299.000 dalam mata uang rupiah,
  • S$ 3.000 (senilai Rp 35.100.000),
  • US$ 37.000 (senilai Rp 577.200.000).

Selain uang tunai, penyidik juga menyita 58 buah perhiasan, enam unit ponsel, dua mobil, dua jam tangan mewah, dan satu buku tabungan.

Atas perbuatannya, Darmawati dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |