Jadi Tersangka, 2 Bos Pertamina Patra Niaga Ditahan di Rutan Salemba

2 weeks ago 16

CNN Indonesia

Rabu, 26 Feb 2025 23:10 WIB

Maya Kusmaya dan Edward Corne, dua bos Pertamina Patra Niaga, langsung ditahan usai diumumkan sebagai tersangka di kasus korupsi minyak mentah. Ilustrasi. Maya Kusmaya dan Edward Corne, dua bos Pertamina Patra Niaga, langsung ditahan usai diumumkan sebagai tersangka di kasus korupsi minyak mentah. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Dua bos PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Edward Corne, langsung ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (26/2) malam ini. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Mereka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 26 Februari hingga 17 Maret 2025.

"Selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul menuturkan Maya merupakan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, sedangkan Edward Corne adalah VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Dia menjelaskan dua orang itu telah diperiksa sejak pukul 15.00 WIB dalam kapasitasnya sebagai saksi. Selanjutnya, penyidik menemukan bukti cukup tentang keterlibatan mereka di kasus korupsi itu.

"Penyidik telah menemukan bukti cukup bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka yang telah kami sampaikan," tuturnya.

Diberitakan, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kemudian SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.

Selanjutnya MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

(tsa/dis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |